Piru (29/2/2024), saatkita.com - Sekretariat DPRD SBB yang dikomandoi PLT Suhna Ummayah Patty, S.Sos., akhirnya sepakat untuk membayar Hutang Makan Minum DPRD pada Pemilik Rumah Makan Lestari Piru, Suryono Hehanussa dengan nominal sebesar Rp 264.113.000, dimana pembayaran tersebut dilakukan dengan cara angsuran.
Dalam Sidang Gugatan Sederhana Kasus Utang Piutang Anggaran Makan Minum di Sekretariat DPRD SBB itu, dilangsungkan diruang sidang utama PN Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru pada, (Rabu, 28/2/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Andi Maulana, S.H., PLT Sekretaris DPRD SBB, Suhna Umayyah Patty, S Sos., menyatakan menyanggupi untuk memberikan angsuran awal hutang tersebut pada saat sidang, yakni sebesar Rp 75.000.000. Selanjutnya, sisa hutang sebesar Rp 189.113.000, akan dibayarkan secara angsuran selama 8 bulan, dimana pada bulan pertama hingga ke tujuh akan dibayarkan Rp 25.000.000 setiap bulannya, tetapi pada bulan kedelapan akan dibayarkan sebesar Rp 14.113.000, selain itu angsuran pertama itu akan dibayarkan selambat-lambatnya pada bulan April 2024.
Kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni Penggugat dan Tergugat itu dituangkan dalam 7 butir kesepakatan perdamaian dari Pengadilan Negeri Dataran Honipopu dimana masing-masing pihak mengantongi satu salinannya.
Dalam sidang tersebut, pihak Penggugat, Suryono Hehanussa tanpa didampingi Kuasa Hukumnya, Ali Hasan Kasim, S.H., yang sedang mengalami sakit.
Sebelumnya, dalam pertemuan pada sidang awal, tercatat 2 Kali PLT Sekretaris DPRD SBB mangkir dari sidang, yakni pada tanggal (31/1/2024) dan (19/2/2024), setelah itu pada pertemuan sidang ke-3, Senin, (26/2/2024) PLT Sekretaris DPRD SBB itu hadir, pada saat itu di hadapan hakim, dirinya beralasan tidak menghadiri sidang karena disibukkan dengan tugas-tugas Pemerintahan.
Saat Hakim menanyakan permintaan Penggugat untuk Kasus Hutang Piutang Anggaran Makan Minum itu, Penggugat , Suryono Hehanussa meminta pihak Tergugat, Sekretariat DPRD SBB supaya membayar setengah dari jumlah hutang tersebut, tetapi Tergugat berdalih hutang tersebut terjadi bukan pada masa dirinya memimpin Sekretariat DPRD SBB, sehingga perlu mengkonfirmasi ke sejumlah pihak terkait besaran Utang - Piutang itu.
Setelah sidang usai, PLT Sekretaris DPRD SBB itu bersama sejumlah stafnya langsung melakukan pertemuan mediasi dengan Pemilik Rumah Makan, Lestari Suryono Hehanussa, yang berlangsung di Rumah Makan Lestari, di depan Pasar Rakyat Piru, saat itu Hehanussa didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ali Hasan Kasim, S.H., dalam pertemuan itu kedua belah pihak mendapat kata sepakat untuk mengatur teknis pelunasan hutang tersebut. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar