Piru (10/10/2026), saatkita.com - Kepolisian Resort Seram Bagian Barat menggelar Press Release untuk 3 kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam wilayah Hukum Polres SBB, yakni persetubuhan anak yang terjadi di Kecamatan Inamosol, persetubuhan anak yang terjadi di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu dan Ekspoitasi seksual di Kecamatan Huamual.
Press Release yang berlangsung di ruang pertemuan utama, Mapolres SBB, Jalan Trans Seram, Kota Piru, Kabupaten SBB, pada, Jumat, (9/10/2026). itu dipimpin langsung oleh Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A, dan didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBB, Iptu Boyke Nanulaitta, S.H.
Maraknya kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten SBB menarik perhatian Polres SBB, karena itu, Kapolres SBB, AKBP Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan dan identifikasi hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Kita akan bentuk tim khusus sosialisasi, untuk mensosialisasikan baik secara langsung maupun door to door maupun lewat medsos," cetusnya.
Menurut Rulando, sejak menjabat sebagai Kapolres SBB, dirinya telah merangkum beberapa peraturan terkait kekerasan seksual dan perlindungan wanita dan anak dan akan mensosialisasikan secara langsung ke masyarakat maupun media sosial.
Sementara dalam penjabaran 3 kasus seksual itu, Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Boyke Nanulaitta, S.H, menjelaskan, kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Inamosol menimpa gadis dibawah umur berusia 16 tahun, perbuatan itu dilakukan oleh orang dekat korban yakni ayah tirinya.
Untuk kekerasan seksual di Desa Kamarian menimpa gadis 23 Tahun dan dilakukan secara berulang oleh ayah kandung.
Terkait eksplotasi seksual di Kecamatan Huamual dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan sang perempuan diduga dijual kepada lelaki lain dengan imbalan tertentu. (Nicko Kastanja)
Tags
news

