Piru (28/7/2026), saatkita.com - Polemik gagalnya peningkatan status 10 desa persiapan menjadi desa definitif di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dinilai tidak bisa serta-merta dibebankan kepada Bupati SBB saat ini, Ir. Asri Arman, M.T.
Menurut seorang pegawai pada bidang teknis di Pemda SBB tidak ingin namanya dimediakan mengungkapkan, secara kronologis dan yuridis, proses pembentukan hingga evaluasi desa persiapan telah berlangsung lintas periode kepemimpinan sejak Tahun 2015.
Pegawai yang menangani masalah teknis Desa Persiapan tersebut menjelaskan, pembentukan 10 desa persiapan bermula pada masa Bupati SBB pertama, Jacobus. F. Puttileihalat, S.Sos, melalui penetapan 10 Peraturan Bupati pada Tahun 2015.
Selanjutnya, pada Tahun 2017 dan Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Maluku menerbitkan kode registrasi desa persiapan yang ditandatangani Gubernur Maluku saat itu, Ir. Said Assagaff, M.Si.
“Pada 2021, penjabat kepala desa persiapan dilantik, yang menandai dimulainya penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan secara administratif,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini pada Selasa(28/7/2026).
Secara normatif, sumber tersebut menyatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, desa persiapan diberikan waktu paling lama tiga tahun untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif.
Rentang waktu tersebut terhitung sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, peningkatan status melalui Peraturan Daerah tidak terealisasi.
Konsekuensinya, pada Tahun 2025, sesuai regulasi, desa persiapan tersebut seharusnya dikembalikan ke desa induk.
“Ini harus dilihat dengan kacamata hukum, bukan politik. Pertanyaannya, pada periode siapa kewajiban peningkatan itu tidak terpenuhi,” katanya.
Sumber tersebut menilai, kegagalan tersebut tidak terlepas dari kinerja instansi teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang dinilai tidak optimal dalam mengkaji laporan perkembangan desa persiapan serta menerjemahkan mandat regulasi secara komprehensif.
Meski demikian, ia mengakui terdapat berbagai keterbatasan, termasuk dari sisi kewenangan di tingkat pelaksana. Namun secara substantif, menurutnya, tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Bupati SBB saat ini, Ir. Asri Arman, M.T, disebut tengah berupaya mencari solusi agar status desa persiapan tersebut tetap dapat ditingkatkan menjadi desa definitif.
“Langkah yang diambil sekarang adalah bagaimana menyelamatkan dan memaksimalkan peluang agar 10 desa persiapan bisa dinaikkan statusnya,” ujarnya.
Dengan demikian, secara yuridis-administratif, penilaian terhadap kegagalan peningkatan status desa persiapan dinilai perlu dilakukan secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan kronologi kebijakan lintas periode pemerintahan. (Nicko Kastanja)
Tags
news

