Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Ahiolo - Abio, GMNI Minta Kejari SBB Tuntaskan Penanganan

Piru (4/6/2026), saatkita.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Seram Bagian Barat mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk menuntaskan proses penanganan dugaan kasus korupsi dana desa yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Kader DPC GMNI SBB, Moses Serihollo menegaskan, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap perkara yang telah memasuki tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum, oleh karena itu, GMNI SBB meminta Kejaksaan Negeri SBB untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menghormati independensi dan kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum, namun, demi menjamin kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, kami berharap setiap perkara yang telah ditangani dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan tidak berlarut-larut," ungkap Seriholo.

Menurut Seriholo, prinsip kepastian hukum merupakan bagian penting dalam negara hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa, Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan juga menjadi semangat yang harus diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum.

GMNI SBB juga akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi Dana Desa Ahiolo - Abio, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum, karena pengawasan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Apabila dalam waktu yang wajar belum terdapat perkembangan yang jelas terkait penanganan perkara ini, maka GMNI SBB akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional berupa penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk meminta penjelasan dan kepastian hukum," tegas Seriholo

Seriholo menyatakan bahwa, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pasalnya, masyarakat berharap agar seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Nicko Kastanja)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama