Terkait Rangkap Jabatan ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Desa, Sekda Minta BKPSDM Gelar Pendataan dan Tentukan Pilihan

Piru (25/5/2026), saatkita.com - Polemik terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa,  anggota maupun Ketua BPD, Kepala Dusun hingga Sekretaris Dusun, kini menjadi perbincangan masyarakat.

Pasalnya, para ASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu tersebut diketahui turut menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Alvin Tuasuun, S.P., M.Si, menegaskan bahwa, pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap ASN yang bekerja di desa dan diduga merangkap jabatan.

Tuasuun yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kantor Bupati SBB, Jalan J.F Puttileihalat No 1, Kota Piru, Pada Senin (25/5/2026), mengatakan secara gamblang bahwa pihaknya telah memerintahkan BKPSDM untuk melakukan identifikasi.

“Saya sudah perintahkan Kepala BKSDM untuk melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap ASN yang bekerja di desa-desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat terkait mereka yang memiliki rangkap jabatan. Karena secara aturan mereka harus memilih, apakah tetap menjadi ASN atau bekerja sebagai perangkat desa,” ujar Tuasuun.

Ia menambahkan, baik ASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu yang saat ini juga menjabat sebagai perangkat desa harus menentukan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mau yang terbaik seperti apa? ASN, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, apakah mau tetap jadi ASN ataukah mau jadi perangkat desa. Karena tunjangan ini berasal dari satu sumber, yaitu APBD,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Sekda, akan mengambil langkah sesuai aturan setelah proses identifikasi selesai dilakukan oleh BKSDM.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. (Nicko Kastanja)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama