Piru (1/4/2026), saatkita.com - Penyelidikan kasus dugaan pengelolaan tambang Ilegal, berupa batu gamping, yang berlokasi di kawasan Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, terus dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Satu persatu saksi diperiksa tim penyidik Pidana Khusus setempat. Terbaru, pada Senin (30/3/2026).
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Maluku terhadap Perusahaan Tambang Marmer di SBB mendapat sorotan dari Gerakan SBB Bersih Jacobis Heatubun, S.E, Rabu (1/4/2026) di Piru.
Menurut Bobby, "disini kami tidak mengganggu kerja dari Tim Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap dugaan pengelolahan Tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh PT. Gunung Makmur Indah, namun disini kami merasa bahwa apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku ditakutkan akan berdampak pada Investasi di SBB yang mana dapat membuat Investor angkat kaki atau keluar dan tidak lagi.melanjutkan investasi".
Lanjut Bobby, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Tambang Marmer PT. Gunung Makmur Indah, membuat banyak media yang menyoroti bahwa penambangan yang dilakukan oleh PT. GMI itu ilegal, hal ini sangat berpengaruh terhadap kelanjutan investasi.
"Untuk di ketahui bahwa seluruh dokumen ijin perusahaan telah sah menurut aturan perundang-undangan sehingga PT. GMI dapat melakukan aktivitas penambangan selama kurang lebih sudah 4 Tahun, dan pada saat pemuatan bahan material untuk keluar dari SBB juga dihadiri langsung oleh Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman beserta dengan Forkopimda daerah, dengan demikian yang dikatakan PT.GMI ilegal terlalu mengada-ada," kata Bobby.
Kabupaten Seram Bagian Barat sudah bersusah payah untuk bagaimana membawa masuk investasi di daerah, dengan adanya investasi maka dapat membantu masyarakat dan Pemda dalam mengurangi angka pengangguran serta dapat meningkatkan PAD bagi daerah.
"Jadi kalau Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyelidikan terhadap PT. GMI apakah tidak berdampak kepada kelanjutan investasi ? sebab investor dalam melakukan investasi mereka mau kenyamanan dan iklim investasi yang kondusif di daerah, sehingga mereka dapat bertahan untuk lanjutkan investasi, tetapi kalau sudah begini apakah mereka akan terus bertahan untuk investasi, kalau PT. GMI keluar atau angkat kaki dari SBB dan tidak mau lagj.lanjukan investasi maka yang dirugikan siapa?," kesal Bobby.
Ketua Gerakan SBB Bersih menghimbau kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar jangan hanya melakukan penyelidikan kepada PT GMI yang melakukan aktifitas secara legal saja, tetapi Kejaksaan Tinggi Maluku juga harus melihat terkait Tambang Batu Sinabar ilegal yang berada di Desa Iha dan Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menjadi atensi penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Dan juga diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum bersama-sama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat agar berupaya untuk dapat melegalkan Pertambangan Rakyat Batu Sinabar sehingga aktifitas tambang dapat berjalan dengan baik, sebab akan membawa dampak ekonomj bagi masyarakat dan juga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam.meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Seram Bagian Barat," harap Bobby. (Nicko Kastanja)
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Maluku terhadap Perusahaan Tambang Marmer di SBB mendapat sorotan dari Gerakan SBB Bersih Jacobis Heatubun, S.E, Rabu (1/4/2026) di Piru.
Menurut Bobby, "disini kami tidak mengganggu kerja dari Tim Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap dugaan pengelolahan Tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh PT. Gunung Makmur Indah, namun disini kami merasa bahwa apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku ditakutkan akan berdampak pada Investasi di SBB yang mana dapat membuat Investor angkat kaki atau keluar dan tidak lagi.melanjutkan investasi".
Lanjut Bobby, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Tambang Marmer PT. Gunung Makmur Indah, membuat banyak media yang menyoroti bahwa penambangan yang dilakukan oleh PT. GMI itu ilegal, hal ini sangat berpengaruh terhadap kelanjutan investasi.
"Untuk di ketahui bahwa seluruh dokumen ijin perusahaan telah sah menurut aturan perundang-undangan sehingga PT. GMI dapat melakukan aktivitas penambangan selama kurang lebih sudah 4 Tahun, dan pada saat pemuatan bahan material untuk keluar dari SBB juga dihadiri langsung oleh Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman beserta dengan Forkopimda daerah, dengan demikian yang dikatakan PT.GMI ilegal terlalu mengada-ada," kata Bobby.
Kabupaten Seram Bagian Barat sudah bersusah payah untuk bagaimana membawa masuk investasi di daerah, dengan adanya investasi maka dapat membantu masyarakat dan Pemda dalam mengurangi angka pengangguran serta dapat meningkatkan PAD bagi daerah.
"Jadi kalau Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyelidikan terhadap PT. GMI apakah tidak berdampak kepada kelanjutan investasi ? sebab investor dalam melakukan investasi mereka mau kenyamanan dan iklim investasi yang kondusif di daerah, sehingga mereka dapat bertahan untuk lanjutkan investasi, tetapi kalau sudah begini apakah mereka akan terus bertahan untuk investasi, kalau PT. GMI keluar atau angkat kaki dari SBB dan tidak mau lagj.lanjukan investasi maka yang dirugikan siapa?," kesal Bobby.
Ketua Gerakan SBB Bersih menghimbau kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar jangan hanya melakukan penyelidikan kepada PT GMI yang melakukan aktifitas secara legal saja, tetapi Kejaksaan Tinggi Maluku juga harus melihat terkait Tambang Batu Sinabar ilegal yang berada di Desa Iha dan Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menjadi atensi penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Dan juga diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum bersama-sama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat agar berupaya untuk dapat melegalkan Pertambangan Rakyat Batu Sinabar sehingga aktifitas tambang dapat berjalan dengan baik, sebab akan membawa dampak ekonomj bagi masyarakat dan juga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam.meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Seram Bagian Barat," harap Bobby. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar