Kawatu-Inamosol (20/3/2026), saatkita.com - Persoalan manipulasi penjualan Karbon yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat juga dilakukan di Desa Kawatu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, yang di bongkar oleh tokoh masyarakat SBB, Gerald Wakanno yang akhir-akhir ini sering menghias pemberitaan media di Kabupaten SBB mendapat tanggapan penyesalan dengan cucuran airmata dari dua warga Desa Kawatu, masing-masing Bobby Niak dan Petu Rumapassal, dalam sebuah perbincangan, pada Rabu (18/3/2026).
Menurut penuturan Niak, pada saat itu petugas berseragam Dinas Kehutanan Provinsi Maluku membawa alat pemetaan dan berkata, "kami utusan negara. Kami di sini untuk melindungi hak kalian atas hutan lindung. Tolong bantu kami pasang koordinat".
Bahkan dikala itu Kepala Desa, Rumberu, Musa Tibaly selaku pimpinan tertinggi adat juga diundang oleh para petugas yang berseragam dinas itu untuk pemasangan patok tersebut dengan penjelasan bahwa, pemetaan ini untuk perlindungan hukum adat, sehingga Tibaly diminta untuk merestui dan Tibaly mengiyakan.tetapi tidak menerima sepeserpun dari proses itu.
Tetapi realita berbeda dihadapi oleh tokoh masyarakat SBB saat berada di Kantor Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Maluku Papua, yang beralamat di Jl. Kebun Cengkeh, Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku yang datang ke kantor Balai tersebut dengan tujuan untuk rencana penanaman pohon damar, sebagai hutan sosial di Desa Rumberu, karena lahan yang sedianya akan dimanfaatkan untuk penanaman pohon damar tersebut diklaim telah dijual kepada PT Berlian Berdikari Mandiri (BBM).
Menurut Wakanno, dalam dokumen kontrak itu menyebutkan, kerjasama dengan PT Berlian Berdikari Mandiri (BBM) padahal perusahaan BBM itu namanya tidak pernah dikenal oleh warga Kawatu, mirisnya lagi PT BBM ternyata hanyalah perusahaan cangkang yang sengaja didirikan untuk mengelabui Pemerintah Daerah Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pasalnya dibelakang perusahaan itu ada perusahaan Fu Hua Intelligence (FHI) milik Taiwan yang bekerja sama dengan Asia Aset Development (AAD).
"Saya lihat langsung dokumennya. Nama desa kami, koordinat tanah kami, semua ada di sana. Sementara warga tidak pernah tahu bahwa lahan mereka sudah menjadi komoditas yang diperdagangkan di pasar karbon internasional," ujar Gerard dengan nada getir.
Menurut Wakanno, dalam skenario ini, PT BBM adalah alat untuk meredam protes dari dua pihak yaitu Pemerintah Daerah, dengan mengaku sedang mengurus AMDAL, mereka menciptakan ilusi kepatuhan hukum, mereka juga meredam protes masyarakat, dengan mengaku sebagai mitra Dinas Kehutanan, sehingga mendapatkan akses ke desa-desa tanpa perlawanan.
Saat mendatangi warga untuk tujuan pemetaan tersebut, para petugas mengiming-imingi warga dengan memberikan rokok dan sembako serta uang sejumlah Rp 150.000 dengan mengatakan itu adalah imbalan uang lelah. (Nicko Kastanja)
Menurut penuturan Niak, pada saat itu petugas berseragam Dinas Kehutanan Provinsi Maluku membawa alat pemetaan dan berkata, "kami utusan negara. Kami di sini untuk melindungi hak kalian atas hutan lindung. Tolong bantu kami pasang koordinat".
Bahkan dikala itu Kepala Desa, Rumberu, Musa Tibaly selaku pimpinan tertinggi adat juga diundang oleh para petugas yang berseragam dinas itu untuk pemasangan patok tersebut dengan penjelasan bahwa, pemetaan ini untuk perlindungan hukum adat, sehingga Tibaly diminta untuk merestui dan Tibaly mengiyakan.tetapi tidak menerima sepeserpun dari proses itu.
Tetapi realita berbeda dihadapi oleh tokoh masyarakat SBB saat berada di Kantor Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Maluku Papua, yang beralamat di Jl. Kebun Cengkeh, Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku yang datang ke kantor Balai tersebut dengan tujuan untuk rencana penanaman pohon damar, sebagai hutan sosial di Desa Rumberu, karena lahan yang sedianya akan dimanfaatkan untuk penanaman pohon damar tersebut diklaim telah dijual kepada PT Berlian Berdikari Mandiri (BBM).
Menurut Wakanno, dalam dokumen kontrak itu menyebutkan, kerjasama dengan PT Berlian Berdikari Mandiri (BBM) padahal perusahaan BBM itu namanya tidak pernah dikenal oleh warga Kawatu, mirisnya lagi PT BBM ternyata hanyalah perusahaan cangkang yang sengaja didirikan untuk mengelabui Pemerintah Daerah Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pasalnya dibelakang perusahaan itu ada perusahaan Fu Hua Intelligence (FHI) milik Taiwan yang bekerja sama dengan Asia Aset Development (AAD).
"Saya lihat langsung dokumennya. Nama desa kami, koordinat tanah kami, semua ada di sana. Sementara warga tidak pernah tahu bahwa lahan mereka sudah menjadi komoditas yang diperdagangkan di pasar karbon internasional," ujar Gerard dengan nada getir.
Menurut Wakanno, dalam skenario ini, PT BBM adalah alat untuk meredam protes dari dua pihak yaitu Pemerintah Daerah, dengan mengaku sedang mengurus AMDAL, mereka menciptakan ilusi kepatuhan hukum, mereka juga meredam protes masyarakat, dengan mengaku sebagai mitra Dinas Kehutanan, sehingga mendapatkan akses ke desa-desa tanpa perlawanan.
Saat mendatangi warga untuk tujuan pemetaan tersebut, para petugas mengiming-imingi warga dengan memberikan rokok dan sembako serta uang sejumlah Rp 150.000 dengan mengatakan itu adalah imbalan uang lelah. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar