Perkara KDRT Mandek Sejak Tahun 2024, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangerang Selatan

Tangerang (15/2/2026), saatkita.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang KDRT di Polres Tangerang Selatan sejak tahun 2024 yang telah teregistrasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/1849/VIII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA di Polres Metro Tangerang Selatan tertanggal 14 Agustus 2024 disoroti oleh kuasa hukum korban karena dinilai cukup lamban dan diduga tidak professional.

Kuasa Hukum Korban, Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H., C.NSP., CCL, menyebut perjalanan perkara kliennya hingga saat ini belum memenuhi kepastian hukum bagi korban karena belum ada kejelasan status hukum dari terlapor.

‘’Perlu kami jelaskan bahwa klien kami, Saudari Vera Ika Febriyanti pyang merupakan korban KDRT atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh "WCA" mantan suami korban telah membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan sejak tanggal 14 Agustus 2024, dan sudah hampir 2 tahun korban terombang ambing dalam ketidakpastian hukum padahal secara normative pembuktian perkara ini cukup sederhana, dimana dari perkembangan perkaranya klien kami telah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik guna untuk membuat terangnya suatu perkara yang diantaranya resume medis dan juga saksi-saksi dan alat bukti pendukung lainnya, namun pihak kepolisian selama hampir 2 tahun tidak juga melakukan gelar perkara untuk menentukan terduga pelaku semula terlapor menjadi tersangka,’’ jelas Advokat Hario saat dihubungi oleh para awak media di kantornya yang beralamat di Jl.Kalibaru Parigi Baru, Cluster Bintaro House Parigi Nomor : B17 Kel.Parigi Baru Kec.Pondok Aren Kota Tangerang Selatan pada Jum’at (13/2).

Kuasa hukum korban juga sudah pernah melayangkan surat permohonan terkait perkara klien nya kepada Kapolres Tangerang Selatan.

‘’Kami sudah mengawal dan memonitoring proses serangkaian penyelidikan penyidikan dalam perkara ini dan bahkan sejak tanggal 10 November 2025 kami telah mengirimkan surat permohonan Kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Selatan, agar perkara tersebut mendapatkan perhatian khusus karena mengingat korban KDRT merupakan seorang wanita yang dinilai rentan dan lemah dihadapan hukum, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan status perkara yang dialami oleh kliennya dan dengan lambatnya penanganan perkara ini, kami menduga selama hampir 2 tahun perkara klien kami tidak ditangani dengan sungguh-sungguh oleh pihak kepolisian,’’ tambahnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Adv.
Mohamad Faisal, S.H., M.H,, CPCLE., C.NSP., CPM, yang merupakan rekan tim yang tergabung pada LAW FIRM DSW berpendapat kasus ini harus dituntaskan oleh pihak berwajib.

‘’Apakah perkara ini harus viral dulu sehingga menjadi sorotan publik agar penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan mempunyai tanggungjawab moril untuk menindaklanjuti kasus ini, dan apakah semboyang ‘’no viral no justice’’ harus diberlakukan untuk perkara klien kami? harusnya tidak seperti itu, sebagai penegak hukum tentunya harus mengedepankan prinsip ‘’equality before the law’’ semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan dihadapan penegakan hukum tanpa didiskriminasi oleh sistem hukum, sebagai kuasa hukum korban kami tetap optimis dengan harapan bahwa rekan penyidik selaku aparat penegak hukum dapat lebih professional dan presisi untuk segera melakukan gelar perkara sehingga menaikan status hukum terlapor menjadi tersangka," jelas Advokat Faisal yang namanya tak asing lagi di Media TV Nasional karena sempat viral pernah menjadi kuasa hukum Artis Erika Carlina saat berperkara dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya.

Saat ditanyakan oleh para awak media, Faisal menjelaskan apabila dalam beberapa waktu kedepan perkaranya masih mandek ditempat, pihaknya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya agar dapat diuji secara normative oleh para peserta gelar dan bahkan akan menempuh upaya prapradilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (perkara mandek) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 huruf d UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," imbuhnya.

Sorotan Publik dan Desakan Pengawasan
Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat, aktivis hukum, dan media. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi preseden penting perlindungan hukum bagi korban KDRT.

Ditempat yang berbeda Muhamad Ardiansyah, pemerhati hukum yang turut juga ikut mengomentari kinerja Polres Tangerang Selatan, mengajak publik untuk ikut mengawasi proses hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Kini, publik menantikan langkah tegas dari Polres Tangerang Selatan hingga penetapan tersangka dan proses pengadilan. Harapan besar bertumpu pada aparat penegak hukum wilayah Polres Tangerang Selatan agar keadilan benar-benar hadir bagi korban dan keluarga korban lainnya. (Red)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama