Piru (19/2/2026), saatkita.com - Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB, Abraham Tuhenay dalam pernyataannya di Kantor Bupati SBB, Jalan JR Puttileihalat No.1, Kota Piru, pada Kamis, (19/2/2026) menyatakan bahwa, pemeriksaan Tim Kejagung RI terhadap dirinya yang dilakukan pada Rabu, (18/2/2026) hanya berkisar soal investasi di Kabupaten SBB.
Dalam pemeriksaan itu dirinya secara kooperatif memberikan informasi terkait peluang investasi di Kabupaten SBB.
Tuhenay menegaskan, terkait ivestasi perkebunan pisang Abaka yang dilakukan oleh PT Spice Island Maluku di SBB dirinya tidak menolak investasi tersebut, hanya saja harus ada persetujuan dari masyarakat, karena selama beroperasi di SBB sudah 20445 Ha lahan yang telah digunakan, sementara masih tersisa 1499 Ha yang belum digunakan.
Karena realita ini , maka Kadis meminta untuk berpikir secara logis saja, jangan karena masalah lahan di Pelita Jaya investasi terancam mandek.
"Masih ada1500 Ha lahan yang belum dimanfaatkan, jadi mari kita berpikir positif bagi kemajuan daerah," cetusnya. (Nicko Kastanja)
Dalam pemeriksaan itu dirinya secara kooperatif memberikan informasi terkait peluang investasi di Kabupaten SBB.
Tuhenay menegaskan, terkait ivestasi perkebunan pisang Abaka yang dilakukan oleh PT Spice Island Maluku di SBB dirinya tidak menolak investasi tersebut, hanya saja harus ada persetujuan dari masyarakat, karena selama beroperasi di SBB sudah 20445 Ha lahan yang telah digunakan, sementara masih tersisa 1499 Ha yang belum digunakan.
Karena realita ini , maka Kadis meminta untuk berpikir secara logis saja, jangan karena masalah lahan di Pelita Jaya investasi terancam mandek.
"Masih ada1500 Ha lahan yang belum dimanfaatkan, jadi mari kita berpikir positif bagi kemajuan daerah," cetusnya. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar