Marsel Maspaitella.: Secara Hukum, Klarifikasi Sekda Belum Memenuhi Prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan Publik

Piru (9/1/2026), saatkita.com - Praktisi hukum dan tokoh masyarakat Seram Bagian Barat (SBB), Marsel Maspaitella, S.H., menilai klarifikasi yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten SBB terkait isu dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas belum memenuhi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara.

Menurut Marsel, dalam perspektif hukum publik, pejabat negara tidak cukup hanya membantah isu dengan pernyataan normatif, tetapi wajib memberikan penjelasan faktual yang dapat diuji oleh publik.

“Dalam hukum administrasi negara, setiap pejabat publik terikat pada asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Klarifikasi yang tidak disertai data dan status tindak lanjut justru bertentangan dengan semangat good governance,” ujar Marsel, Kamis (8/1/2026).

Klarifikasi Pejabat Publik Harus Berbasis Data

Marsel menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan, terutama ketika isu menyangkut pengelolaan keuangan negara.

“Jika ada angka yang dipersoalkan publik, maka secara hukum pejabat terkait wajib menjelaskan: apakah angka tersebut terdapat dalam dokumen resmi, apa sifat temuannya, dan bagaimana status penyelesaiannya. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan Wajib Diuji Melalui Proses Hukum

Marsel menegaskan bahwa desakan agar aparat penegak hukum memeriksa dugaan penyimpangan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Selama yang disampaikan adalah permintaan pemeriksaan dan pengujian hukum, itu adalah hak konstitusional warga negara. Justru negara hukum menghendaki setiap dugaan diuji melalui mekanisme hukum, bukan ditutup dengan stigma hoaks,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur penyimpangan administrasi, kerugian keuangan negara, atau perbuatan melawan hukum,

maka penanganannya harus dilakukan sesuai rezim hukum yang berlaku, baik administratif, perdata, maupun pidana.

Tanggung Jawab Jabatan Sekda

Dalam pandangan hukum tata pemerintahan, Marsel menekankan bahwa Sekda sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil di daerah memikul tanggung jawab struktural, bukan hanya personal.

“Sekda bertanggung jawab atas sistem, pengendalian internal, dan kepatuhan administrasi. Ketika muncul dugaan berulang terkait pengelolaan keuangan, maka tanggung jawab jabatan tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Bupati Wajib Ambil Langkah Administratif

Marsel menilai bahwa secara hukum, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi dan pergantian Sekda, tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

“Pergantian Sekda adalah kewenangan administratif kepala daerah. Ini bukan sanksi pidana, melainkan langkah manajerial untuk menjamin pemerintahan berjalan efektif dan proses hukum berlangsung objektif,” kata Marsel.

Penegasan Akhir

Marsel Maspaitella, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini harus dikembalikan pada hukum.

“Jika tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membersihkan nama baik. Tetapi jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan. Itulah esensi negara hukum dan pemerintahan yang berintegritas,” pungkasnya. (Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama