Piru (30/1/2026), saatkita.com - Persoalan pembangunan gerai Indomaret di Dusun Tanah Goyang dan Olas, Desa Lokki, Kecamatan Huamual Kabupaten SBB mendapat tanggapan dari Kepala Seksi Pengawasan ( Kasiwas) Polres SBB, Iptu Hendry Nikijuluw.
Saat ditemui di sela-sela kegiatan Konferda AMGPM Daerah Seram Barat di Dusun Traslok, Desa Etty, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, pada Minggu, (25/ 1/ 2026), Nikijuluw menyatakan pihak kepolisian tidak melarang pembangunan gerai moderen tersebut, tetapi harus menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Nikijuluw menegaskan, pihak pengembang harus mengikuti prosedur Pemerintah Daerah yaitu harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat dan ijin dari Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas PTSP.
Menurutnya, sesuai dengan pernyataan Kapolres SBB kalau belum ada kesepakatan dari masyarakat sebaiknya diatur dulu supaya tidak terjadi konflik karena prioritas utama adalah harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Dari infomasi yang dihimpun, pembangunan gerai Indomaret ini mendapat penolakan dari Dusun Tanah Goyang tetapi diterima di Dusun tetangganya Olas, hal ini diakui oleh Kepala Dusun Olas, Nurdin yang menyatakan, setelah mendapat konfirmasi dari pihak Indomaret dirinya langsung melakukan rapat bersama masyarakat dan sebagian besar menerima.
Terkait adanya ancaman demo yang akan dilakukan untuk menolak gerai Indomaret dan Alfamidi, Kasiwas nyatakan, silahkan demo saja tetapi harus sesuai prosedur yaitu memberikan pemberitahuan dulu kepada kepolisian beberapa hari sebelumnya.
"Nanti ada tim, baik dari intelijen dan Polres, akan turun dan melihat apakah tujuan dari demo itu, dan demo itu seperti apa?,"urainya. (Nicko Kastanja)
Saat ditemui di sela-sela kegiatan Konferda AMGPM Daerah Seram Barat di Dusun Traslok, Desa Etty, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, pada Minggu, (25/ 1/ 2026), Nikijuluw menyatakan pihak kepolisian tidak melarang pembangunan gerai moderen tersebut, tetapi harus menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Nikijuluw menegaskan, pihak pengembang harus mengikuti prosedur Pemerintah Daerah yaitu harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat dan ijin dari Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas PTSP.
Menurutnya, sesuai dengan pernyataan Kapolres SBB kalau belum ada kesepakatan dari masyarakat sebaiknya diatur dulu supaya tidak terjadi konflik karena prioritas utama adalah harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Dari infomasi yang dihimpun, pembangunan gerai Indomaret ini mendapat penolakan dari Dusun Tanah Goyang tetapi diterima di Dusun tetangganya Olas, hal ini diakui oleh Kepala Dusun Olas, Nurdin yang menyatakan, setelah mendapat konfirmasi dari pihak Indomaret dirinya langsung melakukan rapat bersama masyarakat dan sebagian besar menerima.
Terkait adanya ancaman demo yang akan dilakukan untuk menolak gerai Indomaret dan Alfamidi, Kasiwas nyatakan, silahkan demo saja tetapi harus sesuai prosedur yaitu memberikan pemberitahuan dulu kepada kepolisian beberapa hari sebelumnya.
"Nanti ada tim, baik dari intelijen dan Polres, akan turun dan melihat apakah tujuan dari demo itu, dan demo itu seperti apa?,"urainya. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar