Kapolda Maluku Diminta Segera Bertindak Tegas Terkait dugaan Suap Tambang ilegal

Ambon (22/1/2026), saatkita.com - Penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Bina Sewangi Raya di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Manusela Prima Mining dinilai berjalan lamban dan terkesan mandek pada tahap penyelidikan (lidik). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari publik terkait komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan di Maluku.

Aktivitas pertambangan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa persetujuan pemegang IUP yang sah, namun tetap berjalan dengan lancar di lapangan. Fakta ini mengindikasikan adanya praktik melawan hukum yang sistematis, bukan sekadar kesalahan administratif atau miskomunikasi antar pihak.

"Lebih jauh, sebelum aktivitas pertambangan dilakukan, " Jangan Jangan kepala desa di berikan sesuatu imbalan? " imbalan tersebut sebagai pintu masuk utama untuk mengurai konstruksi tindak pidana suap dan/atau gratifikasi yang menyertai kejahatan pertambangan tersebut" urainya

Praktik Tambang Ilegal Bukan Pelanggaran Biasa

Menurut Amir Suat, S.H., Pengacara asal Kalimantan Selatan yang berpraktik di Ambon, dalam rilisnya pada , Kamis, (22/1/2026), praktik pertambangan di dalam wilayah IUP pihak lain tanpa izin pemegang IUP yang sah merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Undang-undang telah memberikan perlindungan penuh terhadap wilayah IUP yang sah. Ketika ada pihak lain masuk dan melakukan kegiatan tambang tanpa izin, maka sejak saat itu telah terjadi tindak pidana pertambangan,” ujar Amir Suat.

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut secara langsung memenuhi unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Amir Suat menjelaskan, perkara ini tidak berdiri tunggal sebagai kasus illegal mining.

“Jika benar ada sesuatu yang diberikan untuk membuka akses tambang, maka ini telah masuk ke wilayah suap atau gratifikasi. Baik pemberi maupun penerima uang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Menurutnya, ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait suap aktif, suap pasif, dan Pasal 12B tentang gratifikasi, sangat relevan untuk diterapkan dalam kasus ini.

Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Desa

Lebih lanjut, Amir Suat menilai bahwa Kepala Desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan Surat Keterangan izin atau legitimasi atas kegiatan pertambangan atau Menerima Uang Dengan dalil Sewa Lahan di dalam Lokasi IUP, apalagi di wilayah IUP yang bukan milik pihak tersebut.

“Jika Kepala desa Piru menggunakan jabatannya untuk memfasilitasi kegiatan tambang ilegal dengan Memberikan Sewa Lahan dalam Lokasi IUP dan Uang tersebut Kepala Desa Terima maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat tawar-menawar ekonomi, terlebih untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Ia menekankan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat tawar-menawar ekonomi, terlebih untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Aspek Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan

Selain pelanggaran pidana pertambangan dan korupsi, aktivitas tambang ilegal ini juga diduga kuat mengabaikan kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Padahal, kewajiban tersebut merupakan syarat mutlak dalam setiap kegiatan pertambangan yang sah.

“Setiap lubang tambang, setiap kerusakan lingkungan, pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat dan negara. Karena itu, aspek reklamasi dan pascatambang harus menjadi bagian dari penyidikan,” kata Amir Suat.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sama artinya dengan membiarkan kejahatan ekologis berlangsung tanpa pertanggungjawaban.

Desakan Keras kepada Kapolda Maluku

Dengan seluruh rangkaian fakta dan indikasi hukum tersebut, Amir Suat menegaskan tidak ada alasan objektif maupun yuridis bagi aparat penegak hukum untuk menahan perkara ini di tahap penyelidikan.

Ia mendesak kapolda Maluku segera:

1. Memerintahkan Memanggil dan memeriksa pihak penyuap dari PT Bina Sewangi Raya
2. Memerintahkan penyidik emeriksa pihak penerima uang, termasuk pejabat desa
3. Memerintahkan penyidik Memeriksa seluruh saksi yang mengetahui dan terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal
4. Menaikkan status perkara dari lidik ke penyidikan (sidik)

“Penundaan pemanggilan pihak-pihak kunci hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum dapat dinegosiasikan. Ini sangat berbahaya dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Ancaman Preseden Buruk Penegakan Hukum

Amir Suat menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa jika perkara ini terus dibiarkan mandek, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pertambangan di Maluku.

“Negara tidak boleh kalah oleh uang. Jika kasus sejelas ini tidak dinaikkan ke penyidikan, maka pesan yang diterima publik adalah kejahatan tambang bisa diselesaikan di luar hukum. Ini harus dihentikan,” pungkasnya.(Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama