Evaluasi 2025, Jika SBB Ingin Maju, Sekda Harus Diganti

Piru (1/1/2026), saatkita.com - Tokoh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, Marsel Maspaitella, S.H., menilai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 harus menjadi titik balik pembenahan birokrasi secara menyeluruh, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

Menurut Marsel, selama tahun 2025 publik menyaksikan berbagai persoalan tata kelola yang berulang, mulai dari lemahnya koordinasi antar-perangkat daerah, lambannya pelaksanaan program strategis, hingga konflik administrasi yang seharusnya bisa dicegah sejak awal oleh Setda sebagai pusat kendali birokrasi.

“Evaluasi 2025 tidak boleh dimaknai sekadar rutinitas laporan tahunan. Kita harus jujur melihat realitas di lapangan. Ketika Setda gagal menjalankan fungsi koordinasi dan pengendalian, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ini bukan isu kecil, ini soal arah pemerintahan daerah,” ujar Marsel Maspaitella, S.H., kepada media.

Ia menyoroti secara khusus kegagalan penyelesaian agenda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA/KMHA) di SBB. Panitia KMHA tingkat kabupaten yang dipimpin Sekda dinilai tidak mampu menyelesaikan tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi secara transparan dan adil, sehingga memicu keberatan masyarakat adat dan konflik berkepanjangan.

“KMHA bukan sekadar program administratif. Ini menyangkut hak masyarakat adat dan legitimasi sosial pemerintah. Ketika prosesnya mandek dan menimbulkan somasi serta konflik, itu menunjukkan kegagalan kepemimpinan administratif. Dan secara struktural, tanggung jawab itu ada pada Sekda,” tegasnya.

Selain persoalan KMHA, Marsel juga menyinggung munculnya berbagai informasi dan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran di Setda. Ia menegaskan bahwa secara hukum dugaan tersebut harus diuji oleh aparat berwenang, namun dari sisi tata kelola pemerintahan, kondisi ini telah menimbulkan krisis kepercayaan publik.

“Saya tidak menuduh siapa pun bersalah. Biarkan hukum bekerja. Tapi sebagai warga dan tokoh masyarakat, saya berhak menyampaikan bahwa ketika Setda terus-menerus diselimuti isu dugaan korupsi, maka ada masalah serius dalam sistem pengendalian internal. Pemerintah daerah tidak boleh diam,” ujarnya.

Marsel juga menyoroti adanya dugaan tindakan administratif Sekda yang bertentangan dengan putusan pengadilan, khususnya terkait Pilkades Tala. Jika hal tersebut benar, menurutnya itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum dan supremasi putusan pengadilan.

“Sekda seharusnya menjadi benteng kepatuhan hukum di internal pemerintah daerah. Kalau justru muncul dugaan keterangan atau surat yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka integritas jabatan itu patut dipertanyakan dan wajib dievaluasi,” kata Marsel.

Atas dasar berbagai persoalan tersebut, Marsel secara terbuka mendesak Bupati Seram Bagian Barat untuk mengambil langkah tegas dan objektif, termasuk mempertimbangkan pergantian Sekda melalui mekanisme yang sah dan transparan.

“Pergantian Sekda bukan langkah politis. Ini adalah kebijakan administratif yang dibenarkan hukum untuk menyelamatkan kinerja pemerintahan. Jangan takut mengambil keputusan demi kepentingan daerah dan rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberanian melakukan pembenahan birokrasi justru akan memperkuat posisi Bupati di mata publik sebagai pemimpin yang berpihak pada tata kelola yang bersih dan efektif.

“Kalau SBB ingin maju, reformasi birokrasi harus dimulai dari pusat kendali pemerintahan. Sekda adalah kunci. Jika kunci itu sudah tidak berfungsi, maka menggantinya adalah langkah logis dan bertanggung jawab,” pungkas Marsel Maspaitella, S.H. (Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama