Jakarta (8/12/2025), saatkita.com - Polres Metro Jakarta Utara mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan jasa wedding organizer (WO) AP yang dilaporkan seorang warga pada 6 Desember 2025. Kasus ini menarik perhatian publik setelah munculnya informasi bahwa puluhan hingga mendekati seratus calon pengantin turut menjadi korban dengan pola yang diduga serupa.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/2334/XII/2025/Resju/PMJ tersebut dibuat oleh Samuel Oktavianus G., warga Jakarta Timur, yang menyebut telah mengalami kerugian sebesar Rp82,7 juta setelah melunasi biaya layanan WO AP (PT Ayu Puspita Sejahterah).
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, menurut keterangan pelapor, pada hari pelaksanaan resepsi, pihak wedding organizer tidak menyediakan fasilitas sesuai perjanjian. Pelapor juga menyebut tidak ada itikad baik dari penyelenggara untuk menyelesaikan kekurangan tersebut.
Dalam proses penelusuran, polisi menerima informasi bahwa terdapat 87 korban lainnya yang mengaku mengalami kerugian dengan modus yang diduga serupa.
"Mereka berasal dari berbagai wilayah Jabodetabek dan luar daerah, dengan profesi beragam mulai dari karyawan swasta, PNS, hingga mahasiswa," ucap Kompol Onkosena pada Senin (8/12).
Beberapa korban mengaku telah membayar sebagian atau seluruh biaya layanan tetapi tidak mendapatkan layanan sesuai paket yang disepakati. Sebagian lainnya mengklaim resepsi mereka mengalami kekacauan karena peralatan, konsumsi, atau dekorasi tidak disiapkan seperti dalam kontrak.
Kasus ini melibatkan lima terlapor, yaitu APD, HE, BDP, DHP, dan RR. Mereka tercatat memiliki peran, jabatan, atau keterlibatan dalam kegiatan operasional perusahaan WO tersebut.
“Penyidik telah menerima laporan, mengumpulkan keterangan korban, dan memeriksa sejumlah saksi, yang memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum," terang Onkosena.
Polisi juga menyatakan akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan, sekaligus melakukan penyitaan sejumlah dokumen berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta dokumen layanan jasa WO.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wedding Organizer AP maupun kuasa hukum yang mewakili belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan penipuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Otoritas kepolisian mengimbau masyarakat, terutama calon pengantin, agar lebih berhati-hati dalam memilih penyedia jasa pernikahan, termasuk memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak penyedia, serta sistem pembayaran yang transparan.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas. (Red)
Laporan polisi dengan nomor LP/B/2334/XII/2025/Resju/PMJ tersebut dibuat oleh Samuel Oktavianus G., warga Jakarta Timur, yang menyebut telah mengalami kerugian sebesar Rp82,7 juta setelah melunasi biaya layanan WO AP (PT Ayu Puspita Sejahterah).
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, menurut keterangan pelapor, pada hari pelaksanaan resepsi, pihak wedding organizer tidak menyediakan fasilitas sesuai perjanjian. Pelapor juga menyebut tidak ada itikad baik dari penyelenggara untuk menyelesaikan kekurangan tersebut.
Dalam proses penelusuran, polisi menerima informasi bahwa terdapat 87 korban lainnya yang mengaku mengalami kerugian dengan modus yang diduga serupa.
"Mereka berasal dari berbagai wilayah Jabodetabek dan luar daerah, dengan profesi beragam mulai dari karyawan swasta, PNS, hingga mahasiswa," ucap Kompol Onkosena pada Senin (8/12).
Beberapa korban mengaku telah membayar sebagian atau seluruh biaya layanan tetapi tidak mendapatkan layanan sesuai paket yang disepakati. Sebagian lainnya mengklaim resepsi mereka mengalami kekacauan karena peralatan, konsumsi, atau dekorasi tidak disiapkan seperti dalam kontrak.
Kasus ini melibatkan lima terlapor, yaitu APD, HE, BDP, DHP, dan RR. Mereka tercatat memiliki peran, jabatan, atau keterlibatan dalam kegiatan operasional perusahaan WO tersebut.
“Penyidik telah menerima laporan, mengumpulkan keterangan korban, dan memeriksa sejumlah saksi, yang memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum," terang Onkosena.
Polisi juga menyatakan akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan, sekaligus melakukan penyitaan sejumlah dokumen berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta dokumen layanan jasa WO.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wedding Organizer AP maupun kuasa hukum yang mewakili belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan penipuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Otoritas kepolisian mengimbau masyarakat, terutama calon pengantin, agar lebih berhati-hati dalam memilih penyedia jasa pernikahan, termasuk memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak penyedia, serta sistem pembayaran yang transparan.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas. (Red)

Posting Komentar