Jakarta (18/12/2025), saatkita.com - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat melalui peran aktif warga. Ketua serta pengurus RT dan RW di wilayah Jakarta diimbau untuk mengaktifkan kembali SOP Tamu Wajib Lapor 1×24 jam sebagai langkah preventif dalam memperkuat pengawasan lingkungan.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, S.TK., S.IK., menegaskan bahwa penerapan kembali aturan tamu wajib lapor merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah permukiman.
"Tamu wajib lapor 1×24 jam bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif agar setiap lingkungan mengetahui siapa saja yang tinggal atau bermalam di wilayahnya,” ujar AKP Bobi pada Kamis (18/12).
Ia menambahkan, keterlibatan aktif pengurus RT, RW, serta warga sangat berperan dalam mencegah tindak kriminalitas maupun kerawanan sosial lainnya.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW, khususnya Pasal 13.
Pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap penduduk yang menetap di wilayah RT dan RW namun tidak tercatat dalam Kartu Keluarga setempat wajib melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan RW.
Sementara ayat (3) mengatur bahwa setiap orang yang bertamu untuk bermalam atau menginap wajib memberitahukan kepada Ketua RT setempat paling lambat dalam waktu 1×24 jam.
Senada dengan hal tersebut, Kanit Binmas Polsek Cilincing, Ipda Sugeng, S.E., turut mengimbau masyarakat agar mendukung kebijakan ini dengan kesadaran dan tanggung jawab bersama.
"Keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tertib melapor, potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.
Melalui sinergi antara kepolisian, pengurus RT/RW, dan masyarakat, diharapkan stabilitas keamanan wilayah permukiman di Kecamatan Cilincing dapat terus terjaga secara berkelanjutan. (Red)
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, S.TK., S.IK., menegaskan bahwa penerapan kembali aturan tamu wajib lapor merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah permukiman.
"Tamu wajib lapor 1×24 jam bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif agar setiap lingkungan mengetahui siapa saja yang tinggal atau bermalam di wilayahnya,” ujar AKP Bobi pada Kamis (18/12).
Ia menambahkan, keterlibatan aktif pengurus RT, RW, serta warga sangat berperan dalam mencegah tindak kriminalitas maupun kerawanan sosial lainnya.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW, khususnya Pasal 13.
Pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap penduduk yang menetap di wilayah RT dan RW namun tidak tercatat dalam Kartu Keluarga setempat wajib melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan RW.
Sementara ayat (3) mengatur bahwa setiap orang yang bertamu untuk bermalam atau menginap wajib memberitahukan kepada Ketua RT setempat paling lambat dalam waktu 1×24 jam.
Senada dengan hal tersebut, Kanit Binmas Polsek Cilincing, Ipda Sugeng, S.E., turut mengimbau masyarakat agar mendukung kebijakan ini dengan kesadaran dan tanggung jawab bersama.
"Keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tertib melapor, potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.
Melalui sinergi antara kepolisian, pengurus RT/RW, dan masyarakat, diharapkan stabilitas keamanan wilayah permukiman di Kecamatan Cilincing dapat terus terjaga secara berkelanjutan. (Red)

Posting Komentar