Piru (27/11/2025), saatkita.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Suhna Ummayah Patty, S.E., diminta untuk menegur salah satu Guru PPPK yang bernama Santy Latusanay, pasalnya Guru P3K tersebut memosting sebuah foto prank di aplikasi Facebook dengan caption BLT, padahal dirinya tidak sesuai prosedur untuk menerima bantuan itu.
Foto prank tersebut, walaupun dibuat sebagai candaan tetapi tidak boleh dilakukan, menurut informasi, dari salah satu sumber yang namanya tidak ingin dimediakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan di Desa Uraur adalah BLT Kesra yang mana salah satu syaratnya ASN tidak diperbolehkan menerima bantuan tersebut.
"Dengan memosting foto tersebut bisa mempengaruhi masyarakat Desa Uraur tersebut yang tidak memperoleh Bantuan itu," urainya
Parahnya, foto tersebut dibuat di Kantor Desa Uraur dan melibatkan dua Perangkat Desa Uraur. sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB harus juga menegur Kepala.Desa dan kedua Perangkat Desa itu karena telah menyalahi disiplin penggunaan kantor dan pembagian bantuan.
Dari informasi yang dihimpun, adapun jumlah bantuan yang diterima untuk BLT Kesra Tahun 2025 adalah Rp 300.000 perbulan yang dibagikan setiap 3 bulan.
Adapun persyaratan penerima BLT Kesra adalah :Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan KK yang valid, Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Termasuk kategori Desil 1–4 (sangat miskin hingga rentan miskin), tidak bekerja sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri, tidak menerima bantuan lain di luar ketentuan pemerintah. (Nicko Kastanja)
Foto prank tersebut, walaupun dibuat sebagai candaan tetapi tidak boleh dilakukan, menurut informasi, dari salah satu sumber yang namanya tidak ingin dimediakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan di Desa Uraur adalah BLT Kesra yang mana salah satu syaratnya ASN tidak diperbolehkan menerima bantuan tersebut.
"Dengan memosting foto tersebut bisa mempengaruhi masyarakat Desa Uraur tersebut yang tidak memperoleh Bantuan itu," urainya
Parahnya, foto tersebut dibuat di Kantor Desa Uraur dan melibatkan dua Perangkat Desa Uraur. sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB harus juga menegur Kepala.Desa dan kedua Perangkat Desa itu karena telah menyalahi disiplin penggunaan kantor dan pembagian bantuan.
Dari informasi yang dihimpun, adapun jumlah bantuan yang diterima untuk BLT Kesra Tahun 2025 adalah Rp 300.000 perbulan yang dibagikan setiap 3 bulan.
Adapun persyaratan penerima BLT Kesra adalah :Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan KK yang valid, Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Termasuk kategori Desil 1–4 (sangat miskin hingga rentan miskin), tidak bekerja sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri, tidak menerima bantuan lain di luar ketentuan pemerintah. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar