Piru (20/11/2025), saatkita.com - Sebanyak 30 anggota DPRD SBB menggelar reses masa sidang I Tahun 2025/2026 yang dilaksanakan di daerah pemilihannya masing-masing, sejak Rabu, (19/11/2025).
Agenda ini dilaksanakan, setelah para legislator tersebut merampungkan Paripurna Penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah ( RPJMD) Tahun (2025-2029) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah( Perda).
Sekretaris DPRD SBB, Sahrir A Mahulette, S.Sos., dalam rilisnya kepada media ini, pada Kamis, (20/11/2025), menyatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana pimpinan dan anggota DPRD dapat menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan dari masyarakat di dapilnya.
Masa reses yang adalah, waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPRD, yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing ini, biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.
Dalam praktiknya, reses sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPRD dan masyarakat.
Menurut Mahulette, kegiatan reses ini akan berlangsung selama 8 -14 hari, dimana setiap anggota DPRD SBB akan menggunakan waktu efektifnya untuk menyerap setiap aspirasi masyarakat di dapilnya.
Dalam kegiatan yang berguna untuk menjembatani kesenjangan informasi, memberikan masukan bagi perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas DPRD dan membangun kepercayaan publik ini, masing- masing anggota DPRD akan didampingi oleh seorang pendamping. (Nicko Kastanja)
Agenda ini dilaksanakan, setelah para legislator tersebut merampungkan Paripurna Penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah ( RPJMD) Tahun (2025-2029) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah( Perda).
Sekretaris DPRD SBB, Sahrir A Mahulette, S.Sos., dalam rilisnya kepada media ini, pada Kamis, (20/11/2025), menyatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana pimpinan dan anggota DPRD dapat menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan dari masyarakat di dapilnya.
Masa reses yang adalah, waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPRD, yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing ini, biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.
Dalam praktiknya, reses sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPRD dan masyarakat.
Menurut Mahulette, kegiatan reses ini akan berlangsung selama 8 -14 hari, dimana setiap anggota DPRD SBB akan menggunakan waktu efektifnya untuk menyerap setiap aspirasi masyarakat di dapilnya.
Dalam kegiatan yang berguna untuk menjembatani kesenjangan informasi, memberikan masukan bagi perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas DPRD dan membangun kepercayaan publik ini, masing- masing anggota DPRD akan didampingi oleh seorang pendamping. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar