Kairatu (25/11/2025), saatkita.com - Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M T., mengungkapkan, kebijakan penghematan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdampak pada Kabupaten Seram Bagian Barat dengan hasil yang signifikan terhadap kebijakan anggaran tersebut, dimana hal ini berdampak pada jumlah pendapatan yang ditransfer ke daerah, yang sebelumnya direncanakan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mengalami penurunan kurang lebih 17% dari pendapatan transfer pusat di tahun sebelumnya.
Pernyataan orang nomor satu di SBB ini disampaikan saat, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBB dalam rangka penyampaian pengantar Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2026. yang dilaksanakan di Kantor sementara DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, pada Senin, (24/11/2025).
Hadir dalam Paripurna tersebut, Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T, Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly, S.H., Wakil Ketua I DPRD SBB, Sekretaris DPRD SBB, Sahrir.A. Mahulette, S.E., Para Staf Ahli dan Asisten Setda Kabupaten SBB, Para Pimpinan OPD di lingkup Kabupaten SBB, dan Para Camat di Kabupaten SBB.
Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T., dalam sambutannya menyatakan, saat ini DPRD menggelar penyampaian pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupatem Seram Bagian Barat tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan disetujui bersama kemudian akan ditetapkan.
Menurut Asri, penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026, merupakan bagian dari siklus pengelolaan anggaran daerah sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026," urainya.
Bupati mengungkapkan, kesepakatan dan penetapan dokumen Rancangan KUA PPAS penting artinya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat.
"Penyusunan KUA PPAS kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026, merupakan implementassi dari program anggaran dalam format struktur KUA PPAS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," jabar Asri.
Asri menandaskan, penyusunan Rancangan KUA PPAS Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026 tetap berorientasi pada anggaran yang berbasis kinerja yang dalam program kegiatan ini, sub kegiatan akan mempunyai nilai ekonomis dan efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai standar harga.
Kebijakan penghematan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten Seram Bagian Barat juga terkena dampak yang sangat signifikan terhadap kebijakan anggaran tersebut hal ini berdampak pada jumlah pendapatan yang ditransfer yang direncanakan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mengalami penurunan kurang lebih 17% dari pendapatan transfer pusat tahun sebelumnya. (Nicko Kastanja)
Pernyataan orang nomor satu di SBB ini disampaikan saat, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBB dalam rangka penyampaian pengantar Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2026. yang dilaksanakan di Kantor sementara DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, pada Senin, (24/11/2025).
Hadir dalam Paripurna tersebut, Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T, Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly, S.H., Wakil Ketua I DPRD SBB, Sekretaris DPRD SBB, Sahrir.A. Mahulette, S.E., Para Staf Ahli dan Asisten Setda Kabupaten SBB, Para Pimpinan OPD di lingkup Kabupaten SBB, dan Para Camat di Kabupaten SBB.
Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T., dalam sambutannya menyatakan, saat ini DPRD menggelar penyampaian pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupatem Seram Bagian Barat tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan disetujui bersama kemudian akan ditetapkan.
Menurut Asri, penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026, merupakan bagian dari siklus pengelolaan anggaran daerah sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026," urainya.
Bupati mengungkapkan, kesepakatan dan penetapan dokumen Rancangan KUA PPAS penting artinya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat.
"Penyusunan KUA PPAS kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026, merupakan implementassi dari program anggaran dalam format struktur KUA PPAS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," jabar Asri.
Asri menandaskan, penyusunan Rancangan KUA PPAS Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026 tetap berorientasi pada anggaran yang berbasis kinerja yang dalam program kegiatan ini, sub kegiatan akan mempunyai nilai ekonomis dan efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai standar harga.
Kebijakan penghematan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten Seram Bagian Barat juga terkena dampak yang sangat signifikan terhadap kebijakan anggaran tersebut hal ini berdampak pada jumlah pendapatan yang ditransfer yang direncanakan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mengalami penurunan kurang lebih 17% dari pendapatan transfer pusat tahun sebelumnya. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar