Piru (10/10/2025), saatkita.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa harus segera dijalankan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD SBB, Abraham Tuhenay, di Kantor Dinas PMD. Kamis, (09/10/2025).
Menyikapi kekosongan jabatan kepala desa yang hingga kini belum terisi secara definitif,
Menurut Kadis PMD, pelaksanaan PAW merupakan kewajiban konstitusional dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di desa.
"Desa tidak bisa terlalu lama dipimpin oleh penjabat. Pemerintahan desa memerlukan kepala desa definitif yang memiliki legitimasi hasil pemilihan. Oleh karena itu, Pilkades Antar Waktu di Luhutuban harus dijalankan," tegasnya.
Pilkades Antar Waktu digelar sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kabupaten SBB yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan kepala desa antar waktu.
Kekosongan jabatan di Desa Luhutuban terjadi sejak kepala desa sebelumnya meninggal dunia, yang menyebabkan desa untuk sementara dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Semakin lama desa dipimpin oleh Penjabat semakin tidak maksimal roda pemerintahan berjalan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda-nunda Pilkades PAW,” ujar Tuhenay.
Tuhenay menyebutkan bahwa, jika panitia PAW sudah terbentuk maka tidak ada alasan untuk menunda prosesnya, jika kendalanya hanya soal anggaran maka pencairan tahap dua diharapkan tahapan pelaksanaan PAW sudah harus berjalan.
"Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD kan sudah dilaksanakan, Sosialisasi kepada masyarakat juga sudah berjalan, tinggal penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa serta pemilihan melalui musyawarah desa atau mekanisme perwakilan sesuai aturan yang berlaku dan Penetapan hasil," tambah Tuhenay.
Selain itu, Pihak kecamatan juga diminta untuk aktif mengawal proses tahapan agar sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.
Kadis PMD turut mengingatkan bahwa seluruh pihak, terutama perangkat desa dan panitia pemilihan, harus bersikap netral dan tidak berpihak pada calon manapun. Netralitas ini penting agar hasil pemilihan memiliki legitimasi di mata masyarakat.
"Kami tidak akan segan-segan memberi sanksi jika ditemukan keterlibatan aparat desa dalam politik praktis. Pilkades ini harus bersih," tambahnya.
Dinas PMD berharap seluruh elemen masyarakat Luhutuban mendukung kelancaran proses PAW ini. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci suksesnya pemilihan, meski dalam mekanisme PAW jumlah pemilih terbatas pada perwakilan yang ditentukan.
“Masyarakat harus ikut mengawasi, memberi masukan, dan memastikan bahwa kepala desa yang terpilih benar-benar membawa aspirasi rakyat,” kata Kadis.
Pelaksanaan PAW di Luhutuban ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025, agar desa bisa kembali memiliki kepala desa definitif dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya dengan kepemimpinan yang sah dan berlegitimasi (Nicko Kastanja)
Menyikapi kekosongan jabatan kepala desa yang hingga kini belum terisi secara definitif,
Menurut Kadis PMD, pelaksanaan PAW merupakan kewajiban konstitusional dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di desa.
"Desa tidak bisa terlalu lama dipimpin oleh penjabat. Pemerintahan desa memerlukan kepala desa definitif yang memiliki legitimasi hasil pemilihan. Oleh karena itu, Pilkades Antar Waktu di Luhutuban harus dijalankan," tegasnya.
Pilkades Antar Waktu digelar sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kabupaten SBB yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan kepala desa antar waktu.
Kekosongan jabatan di Desa Luhutuban terjadi sejak kepala desa sebelumnya meninggal dunia, yang menyebabkan desa untuk sementara dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Semakin lama desa dipimpin oleh Penjabat semakin tidak maksimal roda pemerintahan berjalan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda-nunda Pilkades PAW,” ujar Tuhenay.
Tuhenay menyebutkan bahwa, jika panitia PAW sudah terbentuk maka tidak ada alasan untuk menunda prosesnya, jika kendalanya hanya soal anggaran maka pencairan tahap dua diharapkan tahapan pelaksanaan PAW sudah harus berjalan.
"Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD kan sudah dilaksanakan, Sosialisasi kepada masyarakat juga sudah berjalan, tinggal penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa serta pemilihan melalui musyawarah desa atau mekanisme perwakilan sesuai aturan yang berlaku dan Penetapan hasil," tambah Tuhenay.
Selain itu, Pihak kecamatan juga diminta untuk aktif mengawal proses tahapan agar sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.
Kadis PMD turut mengingatkan bahwa seluruh pihak, terutama perangkat desa dan panitia pemilihan, harus bersikap netral dan tidak berpihak pada calon manapun. Netralitas ini penting agar hasil pemilihan memiliki legitimasi di mata masyarakat.
"Kami tidak akan segan-segan memberi sanksi jika ditemukan keterlibatan aparat desa dalam politik praktis. Pilkades ini harus bersih," tambahnya.
Dinas PMD berharap seluruh elemen masyarakat Luhutuban mendukung kelancaran proses PAW ini. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci suksesnya pemilihan, meski dalam mekanisme PAW jumlah pemilih terbatas pada perwakilan yang ditentukan.
“Masyarakat harus ikut mengawasi, memberi masukan, dan memastikan bahwa kepala desa yang terpilih benar-benar membawa aspirasi rakyat,” kata Kadis.
Pelaksanaan PAW di Luhutuban ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025, agar desa bisa kembali memiliki kepala desa definitif dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya dengan kepemimpinan yang sah dan berlegitimasi (Nicko Kastanja)

Posting Komentar