Tangerang (13/10/2025), saatkita.com - Viralnya Pemberitaan Mafia Solar Subsidi yang bermain di wilayah Tangerang kota dan Jakarta barat di koordinir oleh mico, ketika Tim investigasi media share link berita dan konfirmasi via chat WhatsApp hanya menjawab baik Ok dan di pemberitaan ke 2 tidak di respon sama sekali, Terkesan sombong dan ngerasa kebal hukum karena diduga sudah berkoordinasi dengan oknum APH dan Dinas Terkait. Viralnya pemberitaan Mafia Solar di koordinir oleh MiKo beberapa kali tidak pernah ada tindakan tegas dari APH maupun BP Migas menimbulkan tanda tanya besar di warga masyarakat ada apa dengan APH apakah karena Miko rajin berkoordinas dgn oknum APH hingga sampai saat ini aman beroperasi.
Salah satu Gudang penimbunan solar di jl H mursan benda Tangerang kota, di temukan oleh tim investigasi media pertama di hari Minggu 12 Oktober 2025, di tindak lanjuti dengan pemberitaan pertama dan ke dua serta dua kali konfirmasi dengan koordinator penimbun solar bernama Mico, tapi tidak pernah mendapatkan jawaban terkesan melecehkan media, menurut sumber yang tidak bersedia namanya di sebutkan menyatakan bahwa gudang tersebut sekarang di kelola oleh Mico dulu dikenal milik haji Tatang, Gudang penimbunan solar bersubsidi tersebut tiap hari beroperasi di perkirakan Ribuan Ton Solar Subsidi di tampung di tempat tersebut menggunakan kendaraan truk yang sudah di modifikasi dan kemudian di jual dengan harga solar industri menggunakan truk tangki berwarna biru putih dengan aman tanpa tersentuh hukum. terkait banyak sekali oknum APH yang datang berkunjung dan mengambil koordinasi bulanan dengan Mico, sulit rasanya gudang penimbunan solar bersubsidi yang menampung puluhan ribu ton solar subsidi tiap harinya bisa di berantas padahal udh jelas melanggar hukum dan sangat merugikan negara juga warga masyarakat pengguna BBM jenis solar pada umumnya yang kadang langka di SPBU ternyata penyebabnya mafia solar semacam rico.
Undang-undangnya sudah jelas telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tim investigasi media dan warga masyarakat akan melaporkan secara resmi hasil temuan ini ke mabes polri dan BP migas, penyalahgunaan solar bersubsidi di jual ke industri sangat merugikan negara dan warga masyarakat pengguna BBM ke solar. Karena kelangkaan BBM jenis solar.
Bersambung......
No viral No Justice
(Red)
Salah satu Gudang penimbunan solar di jl H mursan benda Tangerang kota, di temukan oleh tim investigasi media pertama di hari Minggu 12 Oktober 2025, di tindak lanjuti dengan pemberitaan pertama dan ke dua serta dua kali konfirmasi dengan koordinator penimbun solar bernama Mico, tapi tidak pernah mendapatkan jawaban terkesan melecehkan media, menurut sumber yang tidak bersedia namanya di sebutkan menyatakan bahwa gudang tersebut sekarang di kelola oleh Mico dulu dikenal milik haji Tatang, Gudang penimbunan solar bersubsidi tersebut tiap hari beroperasi di perkirakan Ribuan Ton Solar Subsidi di tampung di tempat tersebut menggunakan kendaraan truk yang sudah di modifikasi dan kemudian di jual dengan harga solar industri menggunakan truk tangki berwarna biru putih dengan aman tanpa tersentuh hukum. terkait banyak sekali oknum APH yang datang berkunjung dan mengambil koordinasi bulanan dengan Mico, sulit rasanya gudang penimbunan solar bersubsidi yang menampung puluhan ribu ton solar subsidi tiap harinya bisa di berantas padahal udh jelas melanggar hukum dan sangat merugikan negara juga warga masyarakat pengguna BBM jenis solar pada umumnya yang kadang langka di SPBU ternyata penyebabnya mafia solar semacam rico.
Undang-undangnya sudah jelas telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tim investigasi media dan warga masyarakat akan melaporkan secara resmi hasil temuan ini ke mabes polri dan BP migas, penyalahgunaan solar bersubsidi di jual ke industri sangat merugikan negara dan warga masyarakat pengguna BBM ke solar. Karena kelangkaan BBM jenis solar.
Bersambung......
No viral No Justice
(Red)
Posting Komentar