Ambon (29/10/2025), saatkita.com - Kepala Soa Wakang, dari Negeri Amahusu sebagai soa perentah Yonas Hendrik Silooy bersama Franky Silooy, sebagai ketua mata rumah perentah akan menggugat Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si., atas penerbitan SK dan pelantikan Mezak Morits Silooy sebagai Raja Negeri Amahusu.
Menurut Yonas, dalam rilisnya kepada media ini pada, Rabu, (29/10/2025) mengungkapkan, Ketua Saniri Negeri Amahusu dan anggota saniri, disinyalir telah melakukan rekayasa dalam pembuatan Peraturan Negeri Amahusu dan penetapan Peraturan Negeri Amahusu.
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah, didalam uji publik Peraturan Negeri yang dilakukan oleh Saniri Negeri Amahusu, dimana masyarakat adat tidak dilibatkan dalam uji publik, malah yang diundang adalah ketua-ketua RT dan RW yang nota bene bukan masyarakat asli Negeri Amahusu atau masyarakat adat Negeri Amahusu.
Selain itu, dalam pembuatan Peraturan Negeri disinyalir banyak rekayasa dan penuh kepentingan.
Menurut Yonas, sebelum Saniri Negeri Amahusu melakukan pembuatan Peraturan Negeri, Saniri terlebih dahulu, menunjuk LBH UNPATI untuk melakukan kajian terhadap matarumah parentah di Negeri Amahusu, sebagai kajian ilmiah, dan dalam kesimpulan LBH UNPATTI itu, kenyataan yang terjadi bahwa slakbom MATARUMAH MARAGASI, tidak jelas, rekayasa, bahkan lebih aneh lagi, justru matarumah MARAGASI ditetapkan menjadi menjadi mata parentah
Sementara Mezak Silooy, tidak tinggal di Soa Wakang sebagai Soa Parentah, tidak punya dusun Dati, sebagai hak kekayaan yang diatur oleh Perda Negeri Adat.
Yonas menegaskan, Walikota Ambon, Boudewin Wattimena, telah berulang kali disurati tentang kisruh yang dibuat oleh Saniri Negeri Smahusu, akhirnya dari Matarumah Boikekej Silooy, merasa dirugikan atas SK Walikota Ambon, yang menetapkan Mezak Morits Silooy, menjadi Raja Negeri Amahusu dan tanggal 30 Oktober 2025 sidang perdana akan berlangsung di PTUN AMBON. (Nicko Kastanja)
Menurut Yonas, dalam rilisnya kepada media ini pada, Rabu, (29/10/2025) mengungkapkan, Ketua Saniri Negeri Amahusu dan anggota saniri, disinyalir telah melakukan rekayasa dalam pembuatan Peraturan Negeri Amahusu dan penetapan Peraturan Negeri Amahusu.
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah, didalam uji publik Peraturan Negeri yang dilakukan oleh Saniri Negeri Amahusu, dimana masyarakat adat tidak dilibatkan dalam uji publik, malah yang diundang adalah ketua-ketua RT dan RW yang nota bene bukan masyarakat asli Negeri Amahusu atau masyarakat adat Negeri Amahusu.
Selain itu, dalam pembuatan Peraturan Negeri disinyalir banyak rekayasa dan penuh kepentingan.
Menurut Yonas, sebelum Saniri Negeri Amahusu melakukan pembuatan Peraturan Negeri, Saniri terlebih dahulu, menunjuk LBH UNPATI untuk melakukan kajian terhadap matarumah parentah di Negeri Amahusu, sebagai kajian ilmiah, dan dalam kesimpulan LBH UNPATTI itu, kenyataan yang terjadi bahwa slakbom MATARUMAH MARAGASI, tidak jelas, rekayasa, bahkan lebih aneh lagi, justru matarumah MARAGASI ditetapkan menjadi menjadi mata parentah
Sementara Mezak Silooy, tidak tinggal di Soa Wakang sebagai Soa Parentah, tidak punya dusun Dati, sebagai hak kekayaan yang diatur oleh Perda Negeri Adat.
Yonas menegaskan, Walikota Ambon, Boudewin Wattimena, telah berulang kali disurati tentang kisruh yang dibuat oleh Saniri Negeri Smahusu, akhirnya dari Matarumah Boikekej Silooy, merasa dirugikan atas SK Walikota Ambon, yang menetapkan Mezak Morits Silooy, menjadi Raja Negeri Amahusu dan tanggal 30 Oktober 2025 sidang perdana akan berlangsung di PTUN AMBON. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar