Bantuan Kapal.1,5 GT Tidak Spesifikasi Penangkapan Laut Dalam, Kefra PKS Minta DKP Cari Alternatif

Piru (3/10/2025), saatkita.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD SBB , La Ode Risno Judin, S.P., menyatakan, bantuan Kapal/perahu penangkap ikan 1,5 GT yang dibagikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan kepada para nelayan di Kabupaten SBB meski secara prinsip tidak bermasalah tetapi dari perencanaannya salah.

Risno saat ditemui media ini usai agenda Paripurna Pengantar Nota Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di Kantor DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB pada, Senin, (29/9/2025), mengharapkan kedepan ada perubahan untuk bentuk body dari kapal/perahu penangkap ikan tersebut.

"Nelayan-nelayan inikan banyak biasa untuk kapal penangkap ikan ini, biasanya untuk nelayan ikan tuna yang mata pencahariannya di laut dalam, kalau beta lihat spesiifikasi kapal yang lebar kayak begitu dengan mesinnya 15 PK itu tidak sesuai antara body kapal dengan mesin terlalu besar," urainya.
Menurut Risno yang sehari-hari juga sebagai hidup sebagai masyarakat pesisir dan juga bergaul akrab dengan para nelayan, kondisi body kapal/perahu penangkap ikan yang seperti itu bisa menyebabkan nelayan keteteran dalam penggunaan BBM, selain itu bentuknya tidak sesuai standar untuk memancing di laut dalam.

Bahkan dirinya yakin, jika bantuan itu diserahkan ke nelayan maka mereka akan cenderung untuk memarkirkan body tersebut, karena itu ketua Fraksi ini meminta Dinas DKP SBB untuk mencari alternatif lain supaya dari tahun ke tahun tidak ada bantuan yang mubazir.

Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan, di Kabupaten SBB ini banyak pekerja body kapal/perahu penangkap ikan yang tidak kalah trampil seperti orang Huamual, dan Huamual Belakang yang bisa direkrut untuk pembuatan kapal)
/perahu penangkap ikan yang sesuai dengan spesifikasi penangkapan di laut dalam.

Untuk persoalan ini, bukan hanya masalah kontraktor pengadaan bantuan tersebut tetapi juga PPK, karena bantuan ini mahal jadi harus disesuaikan spesifikasinya, karena buat apa pengadaan barang yang sudah mahal tetapi tidak difungsikan dengan dengan baik oleh para nelayan inikan merugikan daerah.

Menurutnya, jika kapal/perahu penangkap ikan tersebut digunakan maka digunakan di daerah pesisir saja tidak di laut dalam ataupun yang digunakan di laut dalam tetapi harus melalui proses rehab lagi bentuk fisiknya. (Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama