Piru (12/8/2025), saatkita.com - Ketua DPRD SBB, Andarias H Kolly, S.H., menyatakan bahwa, Rapat Dengar Pendapat antara gabungan Komisi DPRD Kabupaten SBB, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd., dan Sekda SBB, Alvin Tuasuun, S.P., M.Si, dan PT Spice Island Maluku, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan SBB, Pertanahan, Tim Penyelesaian Polres SBB. yang berlangsung di Kantor DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB pada Senin, (11/8/2025) belum mencapai kata sepakat terkait konflik sosial yang terjadi akibat beroperasinya PT SIM di Kabupaten SBB.
Dalam komunikasinya lewat WA, pada Selasa, (12/8/2025) Kolly mengungkapkan, setelah melakukan tinjauan lapangan pada Selasa, (12/8/2025) kemudian didapati titik terang terkait konflik lahan yang digunakan untuk penanaman Pisang Abaka tersebut.Dengan dasar tersebut, maka mereka berencana akan melakukan petemuan dengan Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T., untuk menyamakan persepsi terkait persoalan ini.
Dalam komunikasinya lewat WA, pada Selasa, (12/8/2025) Kolly mengungkapkan, setelah melakukan tinjauan lapangan pada Selasa, (12/8/2025) kemudian didapati titik terang terkait konflik lahan yang digunakan untuk penanaman Pisang Abaka tersebut.Dengan dasar tersebut, maka mereka berencana akan melakukan petemuan dengan Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T., untuk menyamakan persepsi terkait persoalan ini.
Ketua DPRD SBB juga menyatakan penyesalannya, atas sikap PT SIM yang menyurati Bupati SBB dan menyatakan bahwa akan menghentikan operasinya di Kabupaten SBB, yang kemudian diralat dengan menyatakan pernyatan tersebut tidak serius, pasalnya DPRD SBB tetap berkomitmen dan serius untuk menyelesaikan persoalan yang memberikan dampak bagi masyarakat SBB saat ini. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar