Piru (14/8/2025), saatkita.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten SBB, Julis Nahuway, S.STP., menyatakan komitmennya untuk memutus mata rantai percaloan di instansi yang dipimpinnya, karena data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari setiap orang harus dijaga kerahasiaannya.
"Karena data Adminduk itu harus dijaga kerahasiaannya, seng bisa orang lain urus orang lain punya, karena data itu bisa saja disalahgunakan, karena itu kita (Disdukcapil) sudah diperintahkan harus menjaga dan merahasiakan data kependudukan," urainya.
Nahuway saat ditemui dikantornya, Jalan kabarezzy, kompleks Kantor Bupati lama, Kota Piru, pada Senin, (11/8/2025) mensinyalir, selama ini ada pihak luar yang memang melakukan pengurusan dokumen penduduk untuk kepentingan dirinya.
"Bersyukur kalau mereka tidak ambil uang jasa kepengurusan, tetapi kalau mereka ambil uang kan nama Dinas jadi buruk, sementara disisi lain, untuk persoalan data, tidak ada jaminan bahwa apakah orang yang mengurus bisa merahasiakan data masyarakat yang diambil sementara kerahasiaan data kependudukan itu telah diamanatkan di Undang-Undang," jabarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Undang-Undang yang mengatur kerahasiaan data penduduk di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Kadisdukcapil SBB ini, pihaknya juga tegas kepada pegawainya yang selama ini main mata dengan para calo karena untuk pelayanan Adminduk itu tidak dipungut biaya, pasalnya masalah administrasi sudah disesuaikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Untuk pelayanan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diminta hanya Kartu Keluarga (KK) saja karena pada KK ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena itu yang pantas untuk mengurus KTP adalah orang yang ada didalam KK saja, kalau orang yang diluar KK yang urus itu, kalau orang di KK itu sedang mengalami sakit, karena itu harus disertai dengan Surat Keterangan Sakit, bukan menggunakan Surat Kuasa saja karena Surat Kuasa bisa dibuat-buat. (Nicko Kastanja)
"Karena data Adminduk itu harus dijaga kerahasiaannya, seng bisa orang lain urus orang lain punya, karena data itu bisa saja disalahgunakan, karena itu kita (Disdukcapil) sudah diperintahkan harus menjaga dan merahasiakan data kependudukan," urainya.
Nahuway saat ditemui dikantornya, Jalan kabarezzy, kompleks Kantor Bupati lama, Kota Piru, pada Senin, (11/8/2025) mensinyalir, selama ini ada pihak luar yang memang melakukan pengurusan dokumen penduduk untuk kepentingan dirinya.
"Bersyukur kalau mereka tidak ambil uang jasa kepengurusan, tetapi kalau mereka ambil uang kan nama Dinas jadi buruk, sementara disisi lain, untuk persoalan data, tidak ada jaminan bahwa apakah orang yang mengurus bisa merahasiakan data masyarakat yang diambil sementara kerahasiaan data kependudukan itu telah diamanatkan di Undang-Undang," jabarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Undang-Undang yang mengatur kerahasiaan data penduduk di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Kadisdukcapil SBB ini, pihaknya juga tegas kepada pegawainya yang selama ini main mata dengan para calo karena untuk pelayanan Adminduk itu tidak dipungut biaya, pasalnya masalah administrasi sudah disesuaikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Untuk pelayanan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diminta hanya Kartu Keluarga (KK) saja karena pada KK ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena itu yang pantas untuk mengurus KTP adalah orang yang ada didalam KK saja, kalau orang yang diluar KK yang urus itu, kalau orang di KK itu sedang mengalami sakit, karena itu harus disertai dengan Surat Keterangan Sakit, bukan menggunakan Surat Kuasa saja karena Surat Kuasa bisa dibuat-buat. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar