Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Realisasi Pendapatan Daerah Rp967,041 Miliar

Piru (25/7/2025), saatkita.com - DPRD SBB menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten SBB, Tahun 2024 yang digelar di Gedung DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Senin, (21/7/2025).

Hadir dalam Rapat Paripurna itu, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd., Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly, S.H., Wakil Ketua I, Arifin Podlan Grisya,.S.H., Sekretaris Daerah, Alvin Leverne Tuasuun, SP, M.Si, Para Staf ahli dan Asisten Sekretariat Daerah SBB, Para Pimpinan OPD di lingkup Pemda SBB, dan Para anggota DPRD SBB.

Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd., dalam sambutannya menyatakan, penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 56 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 320 yang menyatakan bahwa, "Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, yaitu, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember Tahun 2024"
Ranperda tentang Pertanggunjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 mencakup: Laporan Keuangan meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Wakil Bupati SBB mengungkapkan, secara garis besar perhitungan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024 adalah:
I. Pendapatan Daerah, Pendapatan Daerah Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp986,015 miliar, terealisasi sebesar, Rp967,041 miliar atau 98,09 %, secara umum jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 Rp961,63 miliar atau turun sebesar 0,6 % dari Tahun Anggaran sebelumnya.

Adapun rincian dari Pendapatan Daerah adalah (A) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Tahun 2024 pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp26,00 miliar, terrealisasi sebesar Rp18,39 miliar atau 70,78 %.(B) Pendapatan Transfer pada Tahun 2024 Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp943,72 miliar, terealisasi sebesar Rp923,41 miliar atau 97,84 %.

II.Belanja Daerah, berdasarkan kondisi objektif daerah, maka Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar, Rp1,09 triliun dan terrealisasi sebesar Rp1,00 triliun atau 91,65 %.

Rincian dari Belanja Daerah adalah: 1.Belanja Operasional yang dianggarkan sebesar Rp788,39 miliar, terrealisasi sebesar Rp725,14 miliar atau 91,97 %, 2. Belanja Modal dalam Tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp151, 07 miliar, terrealisasi sebesar, Rp120,57 miliar atau 85,46 %.

3.Belanja Tidak Terduga dianggarkan Rp3,00 miliar terealisasi sebesar Rp0,00 atau 0,00 %, 4. Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp160,03 miliar terrealisiasi sebesar, Rp155,674 miliar atau 97,25 %.

III. Pembiayaan, (A).Penerimaan Pembiayaan, pada sisi penerimaan pembiayaan kebijakan pembiayaan diprioritaskan untuk menutup defisit anggaran, pembiayaan surplus dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pembiayaan Penerimaan Daerah dianggarkan sebesar Rp109,09 miliar dan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2024, terrealisasi Rp104,93 miliar atau 96,18 % yang diperoleh dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa.

(B) Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2024, pengeluaran dilakukan dengan memperhitungkan wajib penyertaan modal investasi daerah pemerintah, pada BUMD yang dianggarkan sebesar Rp2,75 miliar dan terrealisasi sebesar Rp0 atau 0,00 %. (Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama