Taniwel Timur (9/7/2025), saatkita.com -
Mangkraknya Proyek Pemberdayaan Bantuan Ternak Sapi di Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB, mengakibatkan tiga warga dari desa itu menggelar aksi unjuk rasa dan menyegel Kantor Desa Haturu, pada Rabu, (9/7/2025).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ketiga warga masing-masing, Agus Matapuli, Calvin Paul dan Cemo Rumahruru mengelar Pamfet bertuliskan "Kami meminta Kejaksaan Negeri Piru segera menindak lanjuti laporan Mapikor Maluku terkait proyek fiktif di Desa Hatunuru" dan Pamflet bertuliskan "Kantor ini Kami segel sampai Masyarakat mendapat pemberdayaan sapi".
Saat ditemui media ini, salah satu pengunjuk rasa, Agus Matapuli menyatakan, sebagai Masyarakat Desa Hatunuru dalam program pemberdayaan masyarakat itu, masyarakat layak menerima bantuan dari Pemerintah, tetapi ternyata setelah dananya dicairkan menurut keterangan dari beberapa masyarakat, tetapi sampai saat ini bantuan ternak Sapi tidak terrealisasi dalam Musyawarah Desa.
"Sehingga katong juga resah, sebagian orang sudah menerima uang sapi, tetapi sebagian juga belum, karena itu katong juga kaget ketika menerima berita ini, sehingga masyarakat sudah mengambil kebijakan untuk sementara untuk menyegel Kantor Desa, dengan syarat masyarakat mendapat pemberdayaan sapi baru nasyarakat membuka segel," urai Matapuli.
Sementara Calvin Paul Alias Pei menyatakan, bantuan pemberdayaan ternak sapi itu dianggarkan pada Dana Desa Tahun 2023, karena itu Paul meminta pihak Kejaksaan Seram Bagian Barat untuk menindaklanjutinya, karena pelaporan Dugaan Penyelewengannya sudah dua tahun tidak ada kejelasan sama sekali.
"Katong sebagai masyarakat, lebih khusus meminta Bapak Bupati SBB mendengar hal ini, tolong kami sebagai masyarakat sangat prihatin dengan, penanganan hukum yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat ini, karena hukum itu dia tajam kebawah saja, dan tumpul ke atas karena yang bersangkutan itu, dia mungkin ada punya orang kenalan diatas akhirnya kasus ini dia terkatung-katung," urai Paul.
Tokoh Masyarakat Desa Hatunuru, Cemo Rumahuru menyatakan, bahwa keputusannya melakukan penyegelan Kantor Desa, karena memang masyarakat sudah menyampaikan persoalan ini, dan dirinya sudah jalankan ikut alurnya ke BPD, tetapi sampai sekarang juga belum ada hasilnya.
Karena itu, pihaknya bersama masyarakat mengambil langkah untuk melakukan penyegelan Kantor Desa sebagai jaminan, apabila nanti pada waktunya ternak sapi ini sudah ada ditangan masyarakat segelnya dicabut
Rumahuru menandaskan, untuk masalah keamanan tetap dijamin oleh pihaknya, dimana dirinya bersama masyarakat sudah mengadakan musyawarah bersama, untuk menyegel kantor tersebut.
"Kita melihat dari sisi, bagaimana kita mencerminkan keadilan di negeri ini, jadi Kami sangat mengharapkan perhatian dari Bupati SBB dan Kajari SBB," cetus Rumahuru. (Marly Marayate)
Mangkraknya Proyek Pemberdayaan Bantuan Ternak Sapi di Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB, mengakibatkan tiga warga dari desa itu menggelar aksi unjuk rasa dan menyegel Kantor Desa Haturu, pada Rabu, (9/7/2025).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ketiga warga masing-masing, Agus Matapuli, Calvin Paul dan Cemo Rumahruru mengelar Pamfet bertuliskan "Kami meminta Kejaksaan Negeri Piru segera menindak lanjuti laporan Mapikor Maluku terkait proyek fiktif di Desa Hatunuru" dan Pamflet bertuliskan "Kantor ini Kami segel sampai Masyarakat mendapat pemberdayaan sapi".
Saat ditemui media ini, salah satu pengunjuk rasa, Agus Matapuli menyatakan, sebagai Masyarakat Desa Hatunuru dalam program pemberdayaan masyarakat itu, masyarakat layak menerima bantuan dari Pemerintah, tetapi ternyata setelah dananya dicairkan menurut keterangan dari beberapa masyarakat, tetapi sampai saat ini bantuan ternak Sapi tidak terrealisasi dalam Musyawarah Desa.
"Sehingga katong juga resah, sebagian orang sudah menerima uang sapi, tetapi sebagian juga belum, karena itu katong juga kaget ketika menerima berita ini, sehingga masyarakat sudah mengambil kebijakan untuk sementara untuk menyegel Kantor Desa, dengan syarat masyarakat mendapat pemberdayaan sapi baru nasyarakat membuka segel," urai Matapuli.
Sementara Calvin Paul Alias Pei menyatakan, bantuan pemberdayaan ternak sapi itu dianggarkan pada Dana Desa Tahun 2023, karena itu Paul meminta pihak Kejaksaan Seram Bagian Barat untuk menindaklanjutinya, karena pelaporan Dugaan Penyelewengannya sudah dua tahun tidak ada kejelasan sama sekali.
"Katong sebagai masyarakat, lebih khusus meminta Bapak Bupati SBB mendengar hal ini, tolong kami sebagai masyarakat sangat prihatin dengan, penanganan hukum yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat ini, karena hukum itu dia tajam kebawah saja, dan tumpul ke atas karena yang bersangkutan itu, dia mungkin ada punya orang kenalan diatas akhirnya kasus ini dia terkatung-katung," urai Paul.
Tokoh Masyarakat Desa Hatunuru, Cemo Rumahuru menyatakan, bahwa keputusannya melakukan penyegelan Kantor Desa, karena memang masyarakat sudah menyampaikan persoalan ini, dan dirinya sudah jalankan ikut alurnya ke BPD, tetapi sampai sekarang juga belum ada hasilnya.
Karena itu, pihaknya bersama masyarakat mengambil langkah untuk melakukan penyegelan Kantor Desa sebagai jaminan, apabila nanti pada waktunya ternak sapi ini sudah ada ditangan masyarakat segelnya dicabut
Rumahuru menandaskan, untuk masalah keamanan tetap dijamin oleh pihaknya, dimana dirinya bersama masyarakat sudah mengadakan musyawarah bersama, untuk menyegel kantor tersebut.
"Kita melihat dari sisi, bagaimana kita mencerminkan keadilan di negeri ini, jadi Kami sangat mengharapkan perhatian dari Bupati SBB dan Kajari SBB," cetus Rumahuru. (Marly Marayate)
Posting Komentar