Piru (8/7/2025), saatkita.com - Kejaksaan Negeri SBB hingga saat ini belum merespon surat Pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pemilik Lahan tempat wisata permandian Air Putri, Rosmina dkk, Ali Hasan Kasim, S.H.
Saat ditemui di Piru, Senin,(7/7/2025) Ali menyatakan secara rinci bahwa pihaknya melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Umum Tahun 2021 dan APBD Tahun 2021, yang dilakukan oleh Para Pejabat Tinggi Kabupaten Seram Bagian Barat dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Jasa Badan Usaha Konstruksi dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Hibah Lahan atau Pembebasan Lahan dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Retribusi Wisata Air Putri Tahun 2021 sampai Tahun 2025.
Terkait Pembebasan Lahan, Ali Kasim, mengharapkan kalau Pemda SBB mau membangun fasilitas Wisata itu harus di tanah milik Pemda, bukan ditanah milik perseorangan.
Penasehat Hukum menandaskan, karena persoalan ini, maka pihaknya juga meminta pihak Kejaksaan Negeri SBB untuk segera menindaklanjuti tiga laporan pengaduan yang sudah disampaikan oleh Rosmina dkk.
Ali menegaskan, karena bangunan yang dibangun di lokasi yang memiliki surat kepemilikan yang sah, yaitu surat jual beli dan bukti-bukti tanaman umur panjang, sehingga ketika Pemda SBB akan melakukan pembangunan di kawasan itu, maka terlebih dahulu harus dilakukan pembebasan lahan lewat hibah maupun jual beli baru dianggarkan biaya pembangunannya pada lokasi tersebut.
Sejak kawasan itu mulai dibangun, Ali mengungkapkan, selama ini kliennya tidak pernah memperoleh pendapatan dari kawasan wisata itu, karena itu Kuasa Hukum Rosmina dan kawan-kawan ini meminta Kejari SBB, juga bisa menindaklanjuti pendapatan dari karcis masuk selama ini larinya kemana, karena selama ini pihaknya mengetahui bahwa harga tiket masuk ke tempat tersebut adalah Rp 5000 per orang sehingga selama rentang waktu Tahun 2021 hingga Tahun 2025 itu sudah berapa banyak tiket masuk yang sudah terjual.
Terkait pengaduan ke Kejari SBB, Ali menambahkan laporan pengaduan itu disertai data-data berupa putusan pengadilan dan anggaran pembangunan lokasi wisata Air Putri yang bersumber dari DAU APBD SBB. (Nicko Kastanja)
Saat ditemui di Piru, Senin,(7/7/2025) Ali menyatakan secara rinci bahwa pihaknya melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Umum Tahun 2021 dan APBD Tahun 2021, yang dilakukan oleh Para Pejabat Tinggi Kabupaten Seram Bagian Barat dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Jasa Badan Usaha Konstruksi dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Hibah Lahan atau Pembebasan Lahan dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Retribusi Wisata Air Putri Tahun 2021 sampai Tahun 2025.
Terkait Pembebasan Lahan, Ali Kasim, mengharapkan kalau Pemda SBB mau membangun fasilitas Wisata itu harus di tanah milik Pemda, bukan ditanah milik perseorangan.
Penasehat Hukum menandaskan, karena persoalan ini, maka pihaknya juga meminta pihak Kejaksaan Negeri SBB untuk segera menindaklanjuti tiga laporan pengaduan yang sudah disampaikan oleh Rosmina dkk.
Ali menegaskan, karena bangunan yang dibangun di lokasi yang memiliki surat kepemilikan yang sah, yaitu surat jual beli dan bukti-bukti tanaman umur panjang, sehingga ketika Pemda SBB akan melakukan pembangunan di kawasan itu, maka terlebih dahulu harus dilakukan pembebasan lahan lewat hibah maupun jual beli baru dianggarkan biaya pembangunannya pada lokasi tersebut.
Sejak kawasan itu mulai dibangun, Ali mengungkapkan, selama ini kliennya tidak pernah memperoleh pendapatan dari kawasan wisata itu, karena itu Kuasa Hukum Rosmina dan kawan-kawan ini meminta Kejari SBB, juga bisa menindaklanjuti pendapatan dari karcis masuk selama ini larinya kemana, karena selama ini pihaknya mengetahui bahwa harga tiket masuk ke tempat tersebut adalah Rp 5000 per orang sehingga selama rentang waktu Tahun 2021 hingga Tahun 2025 itu sudah berapa banyak tiket masuk yang sudah terjual.
Terkait pengaduan ke Kejari SBB, Ali menambahkan laporan pengaduan itu disertai data-data berupa putusan pengadilan dan anggaran pembangunan lokasi wisata Air Putri yang bersumber dari DAU APBD SBB. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar