Kawa.(10/7/2025), saatkita.com - Pejabat Negeri Kawa, Ril Ely, memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dilontarkan oleh Pejabat Sementara (PjB) Negeri Eti, Hermanus Tuhuteru, baru-baru ini, di ruang kerjanya di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Rabu (9/7/2025).
Ril Ely menegaskan bahwa, sebagai sesama anak adat dan orang bersaudara, hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sebelum dipublikasikan ke media.
Ia menyayangkan sikap PjB Negeri Eti, yang dianggap terlalu cepat mengangkat persoalan tersebut ke ruang publik tanpa musyawarah bersama.
Menurut Elly, terkait dengan isu pembongkaran lahan oleh pihak PT SIM, ditegaskan bahwa, hingga saat ini PT SIM belum melakukan aktivitas pembukaan lahan hingga ke wilayah adat Negeri Eti atau yang diklaim milik marga Tuhuteru tersebut.
Pejabat menjelaskan, aktivitas pembukaan lahan perusahaan baru sampai pada lahan milik keluarga Olczewski yang berdomisili di Piru.
"Lahan tersebut tercatat dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negeri Kawa, pada Tahun 1919 dan ditandatangani oleh tokoh adat kawa Hiti Patia Ely, jadi, secara hukum dan sejarah, lahan itu berada di wilayah adat Negeri Kawa," tegasnya.
Elly mengungkapkan bahwa, jika masyarakat Negeri Eti memiliki klaim atas lahan tersebut, maka seharusnya diselesaikan melalui proses yang sesuai dan berdasarkan dokumen yang sah.
Sementara itu, menyangkut batas wilayah antara Negeri Kawa dan Negeri Eti, Ril Ely menjelaskan bahwa, berdasarkan tinjauan lokasi bersama yang dilakukan pada hari Jumat lalu belum menghasilkan kesepakatan resmi antara kedua pihak.
Pejabat Kawa menyatakan, sebagai anak adat, dirinya tidak mungkin merubah atau melanggar ketetapan yang yang sudah di tetapkan para leluhur, dengan demikian, tapal batas tersebut masih menjadi bahan diskusi dan memerlukan proses lebih lanjut.
"Kami berharap sebagai sesama orang bersaudara, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun, jika memang harus ditempuh melalui jalur hukum, kami dari Negeri Kawa juga siap menghadapi," tuturnya
Pernyataan ini menjadi penyeimbang dari informasi yang telah berkembang di masyarakat, sehingga diharapkan kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengutamakan dialog demi menjaga keharmonisan hubungan antar negeri yang telah terjalin selama ini seperti yang sudah di bangun para leluhur.(Nicko Kastanja)
Ril Ely menegaskan bahwa, sebagai sesama anak adat dan orang bersaudara, hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sebelum dipublikasikan ke media.
Ia menyayangkan sikap PjB Negeri Eti, yang dianggap terlalu cepat mengangkat persoalan tersebut ke ruang publik tanpa musyawarah bersama.
Menurut Elly, terkait dengan isu pembongkaran lahan oleh pihak PT SIM, ditegaskan bahwa, hingga saat ini PT SIM belum melakukan aktivitas pembukaan lahan hingga ke wilayah adat Negeri Eti atau yang diklaim milik marga Tuhuteru tersebut.
Pejabat menjelaskan, aktivitas pembukaan lahan perusahaan baru sampai pada lahan milik keluarga Olczewski yang berdomisili di Piru.
"Lahan tersebut tercatat dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negeri Kawa, pada Tahun 1919 dan ditandatangani oleh tokoh adat kawa Hiti Patia Ely, jadi, secara hukum dan sejarah, lahan itu berada di wilayah adat Negeri Kawa," tegasnya.
Elly mengungkapkan bahwa, jika masyarakat Negeri Eti memiliki klaim atas lahan tersebut, maka seharusnya diselesaikan melalui proses yang sesuai dan berdasarkan dokumen yang sah.
Sementara itu, menyangkut batas wilayah antara Negeri Kawa dan Negeri Eti, Ril Ely menjelaskan bahwa, berdasarkan tinjauan lokasi bersama yang dilakukan pada hari Jumat lalu belum menghasilkan kesepakatan resmi antara kedua pihak.
Pejabat Kawa menyatakan, sebagai anak adat, dirinya tidak mungkin merubah atau melanggar ketetapan yang yang sudah di tetapkan para leluhur, dengan demikian, tapal batas tersebut masih menjadi bahan diskusi dan memerlukan proses lebih lanjut.
"Kami berharap sebagai sesama orang bersaudara, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun, jika memang harus ditempuh melalui jalur hukum, kami dari Negeri Kawa juga siap menghadapi," tuturnya
Pernyataan ini menjadi penyeimbang dari informasi yang telah berkembang di masyarakat, sehingga diharapkan kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengutamakan dialog demi menjaga keharmonisan hubungan antar negeri yang telah terjalin selama ini seperti yang sudah di bangun para leluhur.(Nicko Kastanja)
Posting Komentar