Bertentangan Dengan Instruksi Gubernur dan Presiden RI, Pentury Minta Bupati SBB Cabut SK Penutupan PT SIM

Piru (28/7/2025), saatkita.com - Akibat dari diterbitkannya Surat Keputusan Bupati SBB tertanggal 17 Juli 2025, yang secara sepihak mencabut sementara ijin operasional PT Spice Island Maluku (SIM), sehingga berdampak, dirumahkannya 425 karyawan yang merupakan anak asli dari Kabupaten SBB, menimbulkan keresahan besar di masyarakat SBB.

Kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat ini menimbulkan demonstrasi ratusan masyarakat di Kantor DPRD pada Rabu, (23/7/2025).

Selain demonstrasi, aksi lain yang dilakukan akibat kekecewaan masyarakat terhadap penutupan sementara PT SIM, sehingga berdampak ratusan masyarakat kehilangan pekerjaan, disaat perputaran ekononomi.di kabupaten ini terpuruk ini adalah, terjadinya gelombang aksi pemalangan jalan di tiga Desa yakni Kawa, Nuruwe dan Hatusua.

Pada aksi pemblokiran jalan di Desa Nuruwe dan Hatusua, yang berlangsung pada Sabtu, (26/7/2025), Dua anggota DPRD SBB yakni, Fredy Recyson Pentury dari Fraksi PDIP dan Abusalam Hehanussa dari Partai Golkar, turun menemui warga sebagai bentuk tanggung jawab moral memperjuangkan keadilan.

Dalam pernyataannya, Pentury yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD SBB ini menyatakan, sebagai anak negeri dirinya turut merasa prihatin terhadap kondisi psikologis masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan.

Pentury juga menegaskan, dirinya tetap konsisten untuk memperjuangan kepentingan masyarakat Kabupaten SBB yang terdampak dari SK Bupati itu.

“Sampai hari ini beta masih tetap konsisten bahkan beta melakukan komunikasi dari hari kemarin dengan Pak Bupati melalui ajudan dan juga Raja Negeri Hatusua soal kondisi ini. Selaku anak negeri berhak untuk meminta Bupati mencabut SK itu, buktinya ada di whatsapp dan beta sampaikan ke raja negeri ini,” ungkap Pentury.

Menurut Pentury, kebijakan Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T., ini tidak hanya menyulut emosi masyarakat untuk turun ke jalan, tetapi juga bertentangan dengan arahan Gubernur Maluku, bahkan Presiden RI, Prabowo Subianto, pasalnya saat mengunjungi Pabrik Pisang Abaka, PT. SIM di Desa Hatusua beberapa waktu lalu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sudah menegaskan sesuai arahan Presiden RI, siapapun dia tidak diperbolehkan menolak atau menghambat investasi yang masuk ke suatu daerah. Saat itu, Bupati Asri Arman juga turut hadir.

Kebijakan Bupati SBB dalam menutup PT SIM, sehingga ratusan masyarakat SBB kehilangan lapangan pekerjaan ini, sangat kontraversial, mengingat sejak menjalankan tugas perdananya di Kabupaten SBB pada Jumat, (7/3/2025) belum ada intervensi Pemda terhadap perekonomian kabupaten SBB yang terpuruk ini, bahkan dalam Program 100 hari kerja Bupati SBB tidak dijalankan program yang signifikan bagi kemakmuran masyarakat hal ini sangat bertentangan dengan tujuan Pembentukan Negara RI yaitu memajukan Kesejahteraan Umum. (Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama