Piru (27/7/2025), saatkita.com - Persoalan renovasi Kantor DPRD SBB, yang berlokasi di Gunung Malintang, Kota Piru di Tahun 2025 ditunda hingga Tahun 2026, pasalnya lahan dimana gedung tersebut didirikan belum memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
Ketua Pansus Aset Daerah, Yani Hakim, S.H., yang ditemui usai Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang: Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten SBB, Tahun 2024, pada Senin, (21/7/2025), Yani mengakui bahwa, di Tahun 2025 anggaran renovasi Kantor DPRD SBB sudah dianggarkan sebesar Rp2 miliar dan sudah ada pemenang tendernya.
Anggota DPRD dari Partai PPP ini menandaskan, ketika ditelusuri Pansus ternyata Kantor DPRD tersebut tanahnya belum berstatus, artinya belum ada kepemilikan yang jelas berupa sertifikat, karena itu, lewat pertemuan antara inspektorat dan BPK, BPK menyarankan supaya pekerjaan membangun atau merenovasi kantor minimal harus ada Surat Keterangan Tanah (SKT).
Karena untuk renovasi Kantor DPRD SBB di Gunung Malintang, Kota Piru belum ada SKTnya, maka pekerjaan itu dipending sementara, bahkan saat rapat dengan Dinas PUPR SBB beserta PPKnya, Yani mengungkapkan, Dinas PUPR dan PPK menyatakan, tidak berani menjalankan pekerjaan tersebut karena berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh inspektorat itu.
"Kita akan tinjau ulang dan akan dialokasikan anggarannya di Tahun 2026," cetus Yani.
Disingung mengenai, apakah ketika anggaran renovasi tersebut dialihkan ke Tahun 2026, padahal sudah dianggarkan di batang tubuh APBD 2025, Anggota DPRD dari Dapil IV menegaskan tidak masalah, karena yang dipersoalkan hanya SKTnya saja.
Selain itu Yani Hakim menyatakan penundaan renovasi Gedung DPRD SBB itu juga tidak terkait dengan adanya klaim dari pemilik lahan.(Nicko Kastanja)
Ketua Pansus Aset Daerah, Yani Hakim, S.H., yang ditemui usai Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang: Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten SBB, Tahun 2024, pada Senin, (21/7/2025), Yani mengakui bahwa, di Tahun 2025 anggaran renovasi Kantor DPRD SBB sudah dianggarkan sebesar Rp2 miliar dan sudah ada pemenang tendernya.
Anggota DPRD dari Partai PPP ini menandaskan, ketika ditelusuri Pansus ternyata Kantor DPRD tersebut tanahnya belum berstatus, artinya belum ada kepemilikan yang jelas berupa sertifikat, karena itu, lewat pertemuan antara inspektorat dan BPK, BPK menyarankan supaya pekerjaan membangun atau merenovasi kantor minimal harus ada Surat Keterangan Tanah (SKT).
Karena untuk renovasi Kantor DPRD SBB di Gunung Malintang, Kota Piru belum ada SKTnya, maka pekerjaan itu dipending sementara, bahkan saat rapat dengan Dinas PUPR SBB beserta PPKnya, Yani mengungkapkan, Dinas PUPR dan PPK menyatakan, tidak berani menjalankan pekerjaan tersebut karena berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh inspektorat itu.
"Kita akan tinjau ulang dan akan dialokasikan anggarannya di Tahun 2026," cetus Yani.
Disingung mengenai, apakah ketika anggaran renovasi tersebut dialihkan ke Tahun 2026, padahal sudah dianggarkan di batang tubuh APBD 2025, Anggota DPRD dari Dapil IV menegaskan tidak masalah, karena yang dipersoalkan hanya SKTnya saja.
Selain itu Yani Hakim menyatakan penundaan renovasi Gedung DPRD SBB itu juga tidak terkait dengan adanya klaim dari pemilik lahan.(Nicko Kastanja)
Posting Komentar