Jakarta (6/6/2025), saatkita.com - Aksi Unjuk Rasa para Pensiunan PT Pos Indonesia, Selasa 20 Mei 2025 di Kantor Pusat PT Pos Indonesia di Jalan Cilaki Bandung tidak mendapat respon positif dari Direksi PT Pos Indonesia, dan berlanjut hingga ke Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta.
Sejak 1 Mei 2025, PT Pos Indonesia menerapkan kebijakan baru yang menghapus sejumlah tunjangan bagi pensiunan, diantaranya:
* Tunjangan Pangan (TP)
* Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)
* Iuran BPJS Kesehatan
* Sumbangan Uang Duka.
Manajemen perusahaan menyatakan bahwa tunjangan-tunjangan tersebut bukan merupakan hak legal, melainkan bantuan tambahan yang kini disesuaikan demi efisiensi dan keberlanjutan perusahaan.
Dengan dipangkasnya beberapa benefit yang selama ini mereka terima, membuat para pensiunan menuntut agar hak-hak mereka yang dipangkas dikembalikan. Mereka juga meminta pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut "uang ketupat" sebesar Rp750.000, yang tidak dibayarkan selama beberapa tahun terakhir dan kenaikan Tunjangan Pangan yang selama ini mereka terima Rp.5000 perkg sejak tahun 2005.
Pada Kamis (5/6), para pensiunan PT Pos Indonesia dengan menggandeng KSPI, Aspek Indonesia dan SPPI Bersatu, memenuhi undangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Di Senayan para pensiunan PT Pos Indonesia, menyuarakan keprihatinan akan nasib mereka kepada Dasco Ahmad yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI.
Ketua Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Danantara, Kementerian BUMN dan Direksi PT Pos Indonesia (dikutip dari kompas.com)
Paska pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Heri Purwadi, Ketua Aksi Gerakan Tolak Keputusan Direksi Pos (Gertak Pos), menyampaikan kepada media ini, bahwa pensiunan PT Pos diterima oleh DPR RI melalui Presiden KSPI, Said Iqbal, dan semua keluhan para pensiunan PT Pos Indonesia telah disampaikan oleh tim perwakilan pensiunan ke Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami berharap apa yang telah kami sampaikan menjadi rekomendasi dan DPR berjanji akan mengambil keputusan (pengembalian pemangkasan uang pensiunan- Red) secepatnya dalam 1 s.d 2 minggu," tandas Heri Purwadi.
Senada dengan hal tersebut, Andi Siswanto, Ketua Umum SPPI Bersatu, mengatakan hasil yang didapat dari pertemuan antara Perwakilan Pensiunan PT Pos Indonesia, Perwakilan SPMPI, SPPI Bersatu, Aspek Indonesia dan KSPI dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bahwa DPR RI merekomendasikan, mencabut dan membatalkan KD-21 (Keputusan Direksi Pos No.21 tahun 2025- red), terkait dengan bantuan pensiunan.
Lebih lanjut Andi Siswanto menegaskan bahwa "akan ada audit untuk keperluan tertentu kepada PT Pos Indonesia dan Dapenpos," jabarnya.
Andi Siswanto menambahkan bahwa DPR RI juga akan merekomendasikan tentang sistem kerja kemitraan dan outsourcing wajib dihapuskan di PT Pos Indonesia.
"Mari kita kawal perjuangan ini sampai kita kawal perjuangan ini sampai keberhasilan itu ada pada kita semuanya," pungkas Andi Siswanto. (Red)
Posting Komentar