Piru (14/6/2025), saatkita.com - Setelah Ibu kandungnya Yuliana Tabita Kainama (79) dilaporkan oleh Selfi Silahooy ke Polsek Kairatu atas laporan penyerobotan lahan, di Dusun Waralohi dan Parena, Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.beberapa waktu lalu, bahkan laporan tersebut disampaikan ke yang bersangkutan lewat Desa, maka pada Kamis, (12/6/2025) anak kandung dari Yuliana Tabita Kainama, Melkisedek Tuhehay, S.Sos., M.H, melaporkan Selfi Silahooy bersama Penasehat Hukumnya ke Polres SBB.
Tuhehay saat ditemui media ini di Polres SBB, jalan Trans Seram, Dusun Papora, Kota Piru, pada Kamis, (12/6/2025) menyatakan dirinya merasa kaget dan bingung ketika ada surat dari orang yang mengklaim tanah tersebut, dan menuduh orang tuanya menyerobot bahkan tuduhajn itu sangat serius karena disampaikan ke desa, setelah itu disampaikan ke Ibunya.
Setelah dipelajari, ternyata tudingan tersebut tidak didasari dengan bukti-bukti kepemilikan tanah, sementara orang tuanya sudah menguasai tanah tersebut selama hampir 200 Tahun dengan bukti 12 sertifikat dan keterangan dari para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut.
Tuhahay menandaskan, di lahan tersebut, ada tanaman produksi seperti cengkih, durian, mangga kuini dan sagu, ada juga tanaman lokal seperti pisang, singkong/ kasbi, ubi- ubian, kacang tanah, bahkan sudah puluhan sampai ratusan tahun keluarganya beraktifitas di situ tidak pernah digugat atau sanggahan dari pihak lain.
"Dan hari ini ada yang aneh, karena sudah 200 tahunan saya dan orang tua masih hidup itu, masakan ada orang yang datang klaim tanah, tetapi tidak punya bukti, yang kami persoalkan begini, kalau hanya dia menuduh, kalau menduga tidak apa-apa, inikan dia menyimpulkan dugaan itu, jadi ada dia punya laporan terlampir di Polsek Kairatu itu," urainya.
Menurut Tuhahay, dalam aturan hukum, tidak bisa namanya perkara perdata itu dilaporkan ke polisi, tetapi harus dibawa dalam proses pengadilan untuk diuji sampe ada keputusan, baru di bawa ke ranah hukum, tapi sepanjang ini tidak ada.
Karena dasar itulah, maka Tuhehay melakukan laporan balik atas dasar surat yang disampaikan dari Polsek Kairatu ke pihaknya dengan disertai bukti-bukti fotokopi sertifilkat kepemilikan tanah dan bukti-bukti tambahan lainnya jika diminta.
Tuhahay mengungkapkan, secara jujur dirinya tidak ingin bersinggungan dengan pihak lain, sebagai sesama Warga Negara Indonesia, tetapi anehnya Silahooy bukan penduduk desa disitu dan juga tidak pernah beraktifitas disitu, tetapi menuduh orang lain menyerobot tanah.
"Apa dia (Silahooy) baca Undang-Undang Pokok Agraria tidak, tentang bagaimana seseorang menguasai sebidang tanah, ya itu yang jadi dasar, silahkan saja kalau dia mau uji di pengadilan ya, Kita terima, Kita siap untuk menghadapi dia tetapi proses hukum tentang tuduhan hoaks tentang pernyataan yang dia tuduhkan itu hoaks, yang dishare ke orang tua kita itu" jabarnya. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar