Piru (21/6/2025), saatkita.com - Pemilik sah spot wisata, Air Putri, Rosmina dkk, meminta Bupati dan Wakil Bupati SBB, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Polres Seram Bagian Barat, untuk melakukan penegakan hukum atas penerbitan Surat Keterangan Tanah atas nama, Umar Ely tertanggal 18 November 2023, dengan Nomor:145/21/DK/XII/THN 2023 sebagai bukti kejahatan Pemerintah Desa Kawa dan Umar Ely dan atau Ahliwarisnya untuk menguasai Aset Pemerintah Daerah (Tanah dan Bangunan Wisata Air Putri) menjadi milik pribadi.
Berdasarkan informasi terpercaya yang diterima media ini, pembangunan kawasan Wisata Air Putri Dusun Waiyoho, Di Desa Kawa dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Rp4.183.000.000 yang dikerjakan oleh CV KSD Mahardika dengan Nomor Kontrak 600./PPK.SP/PEM-KPDW/DPUPR/VII/2021, dimana batas waktu pekerjaan selama 150 hari.
Tetapi, baru terrealisasi sebesar Rp3.137.250.000 sisa Rp 1.045.750.000, atau sebesar 25% yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah SBB, sehingga diduga ada penyelewengan dana pembangunan tersebut.
Selain itu, berdasarkan sumber dari yang dihimpun media ini, untuk pengerjaan lokasi wisata tersebut, ada juga anggaran yang bersumber dari Dana APBD tahun 2021, dengan Nilai Pagu Paket Rp100.000.000 atau Nilai HPS Rp100.000.000 yang dikerjakan oleh CV CAROLIV, dimana diduga Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat belum menyelesaikan Pembayaran Jasa Perusahaan, karena itu yang menjadi pertanyaan anggaran tersebut mengalir kemana?.
Menurut Kuasa Hukum Rosmina dkk, Ali Kasim, S.H., dalam rilisnya kepada media ini, pada Sabtu, (21/6/2025), dilihat dengan begitu besarnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap pembangunan Wisata Air Putri itu, ada pembiaran atau kesengajaan oleh oknum di Pemerintah Kabupaten SBB, sehingga meloloskan Pemerintah Desa Kawa melakukan kejahatan besar dengan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Umar Ely sebagai bukti kepemilikan pribadi atas tanah dan aset Wisata air Putri tersebut.
Setelah itu, ironisnya Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, memilih bungkam terhadap Persoalan ini, karena ada oknum-oknum Pejabat di daerah yang terlibat didalamnya diduga mendapatkan pundi-pundi dari penghasilan dari pendapatan spot Wisata Air Putri tersebut, karena diduga tidak masuk ke kas daerah.
Menurut Ali Kasim, S.H., Sekretaris Daerah SBB, juga pernah menggelar pertemuan dengan pemilik sah Rosmina dkk, ahli waris dari Umar Ely, dan Pemerintah Desa Kawa, ternyata berpihak dan melindungi Pemerintah Desa Kawa dan ahli waris dari Umar Ely, padahal Sekda SBB an Para Kabagnya sudah mengetahui dan memegang bukti kejahatan itu, sehingga tidak ada titik penyelesaian.
Selain itu, ketika pemilik sah mencoba mengajukan permohonan RDP dengan Komisi III DPRD SBB, namun permohonan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Komisi III DPRD SBB, bahkan sampai saat ini, dan ini menandakan berarti Komisi III DPRD SBB dan Sekda SBB secara politik menolak Bupati dan Wakil Bupati SBB dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga Bupati dan Wakil Bupati SBB tidak berhasil untuk mengelola dan memperoleh pendapatan daerah dari tempat wisata tersebut. Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa membangun sektor Pariwisata SBB pada masa nereka menjabat. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar