Penagihan Ilegal di Wisata Air Putri Dusun Wayoho, Pemerintah SBB Tutup Mata Tutup Telinga

Piru (27/4/2025), saatkita.com - Saat ini, sejumlah individu melakukan penagihan tanpa karcis resmi masuk Wisata Air Putri kepada pengunjung Wisata Air Putri di Dusun Wayoho, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB.

Ironisnya, ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Bupati SBB,  telah memberikan kebijakan membuka Kembali Wisata Air Putri, sementara Bupati SBB tidak mengeluarkan kebijakan yang diumumkan secara resmi melalui publik, untuk membuka tempat Wisata Air Putri yang bermasalah dan belum ada penyelesaiannya.
 
Bagi masyarakat dan pengunjung wisata dimana pun mereka berada,  dihimbau untuk tidak membayar praktik penagihan ilegal semacam ini,  sebelum adanya PENGUMUMAN pembukaan Wisata Air Putri secara resmi melalui publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati SBB.

Perlu diinformasikan kepada seluruh pengunjung Wisata Air Putri di mana pun, bila berkunjung ke tempat Wisata Air Putri di dusun Wayoho masuk ke tempat Wisata GRATIS tanpa ada pungutan, bila ada yang melakukan pungutan tanpa ada karcis dari Pemerintah Daerah itu merupakan  tindakan ilegal seperti yang terjadi saat ini, untuk itu segera melaporkan ke aparat Kepolisian dan Kejakasaan Negeri Seram Bagian Barat.
Menurut Ali Kasim, S.H., Kuasa Hukum Rosmina dkk, kepada media ini lewat rilisnya, pada Minggu, (27/4/2025), tindakan penagihan tanpa karcis di tempat wisata dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), dimana menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pengelolaan Destinasi Wisata harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan menekankan pentingnya pengelolaan destinasi yang transparan dan akuntabel.

Secara pidana, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang menyatakan bahwa "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat diancam dengan pidana penjara," urainya.

Tindakan oknum masyarakat yang menarik biaya masuk ke Wisata Air Putri, Dusun Wayoho tanpa karcis dan tanpa kewenangan resmi termasuk dalam kategori pungli.

“Bahwa secara hukum tindakan penagihan tanpa karcis resmi di tempat wisata dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengelolaan destinasi wisata harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan menekankan pentingnya pengelolaan destinasi yang transparan dan akuntabel.

Bahkan secara pidana, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang menyatakan bahwa, "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat diancam dengan pidana penjara”.

Masyarakat dan pengunjung, sebaiknya tidak takut untuk melaporkan praktik penagihan ilegal semacam ini kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

“Saya menghimbau kepada masyarakat dan pengunjung untuk melaporkan praktik penagihan ilegal semacam ini kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang terkait guna mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan pengelolaan destinasi wisata yang sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Ali Hasan Kasim, S.H. (Nicko Kastanja)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama