Piru (20/10/2026), saatkita.com - Menanggapi Pemberitaan media ini terkait belum digunakannya 2 Rumah Dinas dan 1 Asrama milik SMA Negeri 20 SBB di Desa Elpaputih, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat yang dimuat media ini kemarin, dimana dinyatakan adanya dugaan upah tukang yang belum dibayarkan, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek fasilitas sekolah tersebut angkat bicara.
Dalam komunikasinya lewat telepon dengan media ini, pada Selasa,(20/10/2026) Perwakilan kontraktor CV Ami Siwa mengatakan, bahwa untuk pengerjaan fasilitas sekolah tersebut, pihaknya membayar ongkos kerja tukang sebesar Rp.65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah).
Namun dalam perjalanan pekerjaan, diduga tukang menggunakan pekerja lain untuk pengerjaan sehingga ada pembengkakan biaya.
Menurut perwakilan perusahaan juga, selama pengerjaan proyek tersebut, tukang sudah meminta panjar ongkos kerja sehingga dari keseluruhan upah tukang tersebut hingga tersisa kurang dari Rp.5000.000. (lima juta rupiah).
Pihak kontraktor juga menyatakan, ada pekerjaan finishing yang belum dikerjakan oleh tukang yang belum diselesaikan pada bangunan tersebut, tetapi tanpa diketahui sebabnya pihak tukang sudah mengambil kunci dari bangunan tersebut yang dititipkan ke salah satu pegawai sekolah SMA Negeri 20 SBB yang bernama Pak Edwin.
Pihak kontraktor dalam pembicaraan ke media ini, tetap berkomitmen untuk melunasi tunggakan upah tukang tersebut secepatnya sesuai dengan kontrak yang disepakati sebelumnya yakni, Rp.65.000.000. (Nicko Kastanja)
Tags
.news

