Piru (24/10/2026), saatkita.com - Anggota DPRD SBB, Ridhal Jufry Kaisupy menyatakan, terkait rangkap jabatan ASN di desa, sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tshun 2014 tentang Desa sudah ada penegasan yang mengatur bahwa Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga atau jabatan lain yang menimbulkan benturan kepentingan serta wajib bekerja penuh waktu di Desa.
Menurut Kaisupy yang ditemui di kediamannya, Dusun Waimeteng Pante, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, pada Selasa, (20/10/2026) mengatakan, melihat dari regulasi tersebut maka dirinya mengambil kesimpulan bahwa dalam posisi seorang figur sebagai Abdi Negara sebagai ASN maupun Petugas Pemerintahan di Desa lebih diarahkan supaya figur tersebut untuk mendapatkan penghasilan Anggaran Negara dari satu titik saja tidak bisa dobel.
Menurut Kaisupy, seorang ASN SBB bisa rangkap jabatan misalnya dia adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa merangkap jabatan dengan syarat: sudah mengantongi rekomendasi dari Bupati SBB, siap menjalankan tugas dan tidak mendapatkan penghasilan dari pemerintah desa.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) SBB ini mengungkapkan, regulasi ini dibuat supaya Tupoksi, konsentrasi dan tanggung jawab sebagai aparatur negara bisa berjalan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Dari pantauan media ini, salah satu ASN yang menjalankan rangkap jabatan adalah ASN yang memegang jabatan strategis di Pemda SBB, yakni; Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Freintje Laturette, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Piru, sampai saat ini tidak diketahui apakah Laturette sudah mengantongi rekomendasi dari Bupati SBB , Ir. Asri Arman, M.T.
Selain itu juga, tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan tidak dijalankan dengan baik, dimana para supir angkot trayek Piru - Kairatu menaikkan tarif sesuka hati dari Rp 50.000 per orang bisa naik sampai 65.000 bahkan Rp 75.000. (Nicko Kastanja)
Tags
news

