Piru (29/9/2026), saatkita.com - DPRD SBB menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pengantar Nota Rancangan Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026, yang digelar di ruang pertemuan utama, Kantor DPRD SBB, Jalan Hunitetu , Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, pada Senin,(28/9/2026).
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T, Ketua DPRD SBB, Andarias H. Kolly, S.H, Sekretaris Daerah SBB, Alvin Tuasuun, S.P., M.Si, Wakil Ketua 2 DPRD, Abdul Rauf Latulumamina, Sekretaris DPRD, Stevi Sahubrua, para Asisten dan Staf Ahli Setda SBB, para pimpinan OPD dilingkup Pemda SBB dan para anggota DPRD.
Bupati SBB, Asri Arman, M.T, dalam sambutannya menyatakan, penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026, merupakan bagian dan siklus pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020: tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2025, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
Menurut Asri, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2026, merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah perubahan Tahun Anggaran 2026.
"Perubahan Kebijakan Umum Anggaran diarahkan pada penyesuaian kebijakan Pemerintah Daerah, dimana penyesuaian atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan diprioritaskan pada kegiatan yang berdampak kepada masyarakat, dan mendesak serta penganggaran belanja untuk mendanai kegiatan yang bersumber daripada pemerintah dari penerimaan pembiayaan yang ini dianggarkan kepada APBD Tahun Anggaran 2026" cetusnya.
Bupati SBB menyampaikan, penyesuaian juga untuk belanja dan kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja SKPD, pasalnya peningkatan belanja dapat membantu mengaktualisasi perekonomian daerah serta prioritas belanja untuk peningkatan standar pelayanan minimal dan infrastruktur pelayanan publik.
"Kesepakatan dan penetapan dokumen tersebut penting artinya, karena penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat" urainya.
Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026, menurut Bupati, merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pengusulan tentang pedoman KUA dan PPAS Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026, tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja dalam program kegiatan, khusus kegiatan yang mempunyai nilai ekonomis, efisien seiring dengan penggunaan rincian standar harga sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Tahun No 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rencana lokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun 2026. (Nicko Kastanja)
Tags
news

