Kendala Lahan, dari 15 Desa Usulan Kampung Nelayan Merah Putih SBB ke KKP-RI Baru 8 Lolos

Piru (30/4/2026), saatkita.com - Di tengah kondisi efisiensi anggaran yang mengharuskan Pemda harus berjuang untuk merebut anggaran dari Pempus, usulan kouta Program Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Seram Bagian Barat ke Kementrian Kelautan dan Perikanan - RI, belum maksimal, pasalnya dari usulan 15 desa baru 8 desa yang terakomodir yakni: Kairatu, Kaibobu, Waisala, Tahalupu, Kasieh, Sukaraja, Lha dan Kawa.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan SBB, Abdula N Kamsurya, S.Pi, saat ditemui di kantornya Dinas Kelautan dan Perikanan SBB, kawasan Air Salobar, Kota Piru, Pada Rabu, (29/4/2026) menyatakan, syarat utama sebuah desa ditetapkan sebagai Kampung Nelayan Merah Putih adalah ketersediaan lahan yang nantinya akan digunakan sebagai implementasi dari program tersebut.

Adapun luas lahan yang diperuntukkan untuk program tersebut adalah: 0,5 hingga 1 Hektar, yang diperuntukkan untuk membangun fasilitas- fasilitas untuk penguatan program Kampung Nelayan Merah Putih seperti, Tempat Pendaratan Ikan(TPI), berupa tambatan perahu, pabrik es, cold strorge, tempat pelelangan ikan, bengkel perahu motor dan fasilitas mobil pendingin.

Menurut Kadis, anggaran yang akan dikucurkan untuk program tersebut adalah masing-masing desa akan mendapat sekitar Rp.20 miliar yang berasal dari pusat.

Kamsurya mengatakan, Kampung Nelayan Merah Putih bertujuan untuk menggabungkan beberapa aspek bagi peningkatan kualitas hasil dari perikanan tangkap sehingga ada produktifitas disitu.
Menurut Kadis, kegiatan Program Kampung Nelayan Merah Putih ini, dijalankan supaya ada pertumbuhan ekonomi baru di situ, karena selama ini ikan hasil tangkapan nelayan itu dijual dengan kondisi apa adanya saja, sehingga otomatis pasti dari sisi bentukannya dan nilai jualnya masih rendah maka dengan adanya kampung nelayan ini akan dibangun fasilitas-fasilitas produksi.

Selain itu, dengan adanya kampung nelayan maka nelayan memiliki pilihan, di mana saat usai penangkapan, harga ikannya murah, dia masih bisa menyimpan di cold storage menunggu sampai harganya naik baru dijual atau melakukan produksi bahan dasar ikan tersebut.

Kamsurya mengatakan, syarat lain dari program Kampung Nelayan Merah Putih ini adalah desa tersebut memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang nantinya akan mengelola program tersebut, selain itu juga harus memiliki jalan akses masuk ke desa yang baik dan ketersediaan listrik selama 24 jam.

Untuk pengajuan program Kampung Nelayan Merah Putih adalah melalui proposal yang dikirimkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan - RI, setelah itu diikuti dengan survei, hingga kini ke-8 desa tersebut telah disurvei dan tinggal menunggu program tersebut bergulir dari Kementrian Kelautan dan Perikanan - RI.

Sementara desa-desa di kabupaten SBB yang potensial tetapi belum mendapatkan program adalah: Luhu, :Latu, Hualoy, Loki, Lisabata, Buano Utara, Luhutuban, kendalanya adalah karena lahan, selain Buano Utara yang terkendala lokasi konservasi. (Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama