Jakarta (30/9/2024), saatkita.com - Adanya kegiatan di sebuah Gudang yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusi Oli Palsu berbagai merk yang beralamat di Jl. Kapuk Kamal i
Indah 1 blok A no 5 RT 1 RW 01 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Sampai saat ini belum tersentuh hukum dan terkesan kebal hukum. Padahal kegiatan tersebut jelas melanggar hukum, sampai hari ini Senin (30/9/2024), dari pantauan Tim Investigasi Media masih ada kegiatan seperti biasa berjalan dengan aman.
Menurut salah satu warga bahwa gudang tersebut disewa oleh ko dan penanggung jawab operasional setiap harinya adalah de. Menurut warga gudang oli palsu tersebut sudah berjalan hampir dua tahun mungkin sudah berkoordinasi dengan APH dan Dinas terkait makanya aman, tapi perlu dicek kebenarannya.
Keberadaan Gudang Oli Palsu ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Karena peredaran Oli Palsu ini meliputi Jabodetabek dan Jawa barat. Yang tentunya sangat merugikan masyarakat yang tidak tau kemudian membeli dan memakainya.
Budi Wahyudin, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), cukup kaget dan sangat mengharapkan tindakan tegas dari APH dan Dinas terkait mengenai keberadaan Gudang Oli Palsu tersebut. Karena jelas sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak. Budi Wahyudin akan ikut mengawal temuan ini sampai mendapatkan tindakan tegas dan mendapatkan sanksi hukum sesuai yang berlaku.
Gudang Oli Palsu tersebut sudah melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.
"Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," tutup budi. (Red)
Posting Komentar