Jakarta (9/4/2026), saatkita.com - Dalam upaya memperkuat keamanan lingkungan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas, Polsek Metro Penjaringan mengintensifkan kegiatan “Jaga Jakarta” melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (9/4) pukul 15.30 WIB di wilayah Jalan Karang Barat, RW 02 dan RW 08, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dipimpin oleh Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra, S.H., M.M., kegiatan tersebut melibatkan unsur Tiga Pilar, di antaranya Bhabinkamtibmas Kelurahan Pluit Aiptu Sobirin, Bhabinsa Serda Maswandi, Satpol PP, Dishub, serta para Ketua RW setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas bersama unsur masyarakat melakukan pendekatan dan memberikan himbauan secara langsung kepada warga agar menerapkan kewajiban lapor tamu 1x24 jam kepada Ketua RT/RW. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan permukiman.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melakukan pendataan terhadap setiap tamu yang datang dan menetap, serta menghidupkan kembali posko kegiatan Tiga Pilar dan sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan masing-masing, salah satunya dengan menerapkan wajib lapor tamu 1x24 jam. Ini merupakan langkah sederhana namun sangat efektif dalam mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Pluit khususnya dapat terus terjaga dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. (Red)
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (9/4) pukul 15.30 WIB di wilayah Jalan Karang Barat, RW 02 dan RW 08, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dipimpin oleh Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra, S.H., M.M., kegiatan tersebut melibatkan unsur Tiga Pilar, di antaranya Bhabinkamtibmas Kelurahan Pluit Aiptu Sobirin, Bhabinsa Serda Maswandi, Satpol PP, Dishub, serta para Ketua RW setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas bersama unsur masyarakat melakukan pendekatan dan memberikan himbauan secara langsung kepada warga agar menerapkan kewajiban lapor tamu 1x24 jam kepada Ketua RT/RW. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan permukiman.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melakukan pendataan terhadap setiap tamu yang datang dan menetap, serta menghidupkan kembali posko kegiatan Tiga Pilar dan sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan masing-masing, salah satunya dengan menerapkan wajib lapor tamu 1x24 jam. Ini merupakan langkah sederhana namun sangat efektif dalam mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Pluit khususnya dapat terus terjaga dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. (Red)

إرسال تعليق